Ditangkap di Jogja, Siskaeee Langsung Dibawa ke Polda Metro Jaya untuk Diperiksa
Terlihat, Siskaeee yang menggunakan baju croptop coklat yang dibalut dengan blazer hitam tengah berdiri di depan unit apartemen.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee ditangkap oleh polisi terkait status tersangkanya dalam kasus film porno di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah membawa Siskaeee ke Polda Metro Jaya.
"Rencana tindak lanjut membawa Tersangka F C N alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Siskaeee ditangkap lantaran sudah dua kali mangkir atau tidak hadir tanpa alasan dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut sebelumnya.
"Masih perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta," tuturnya.
Adapun Siskaeee ditangkap di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sekira pukul 08.25 WIB pagi.
Terlihat, Siskaeee yang menggunakan baju croptop coklat yang dibalut dengan blazer hitam tengah berdiri di depan unit apartemen.
Selain itu, terlihat sejumlah penyidik, seorang polisi wanita (polwan) hingga petugas keamanan apartemen yang turut mendampingi.
Baca juga: Aditya Zoni Ungkap Kondisi Terkini Ammar Zoni di Tahanan, Alami Stres hingga Mata Bengkak
Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.