Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

LMKN Larang Direct License, Begini Tanggapan Badai Eks Kerispatih

Musisi Doadibadai Hollo atau Badai Eks Kerispatih merespon pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in LMKN Larang Direct License, Begini Tanggapan Badai Eks Kerispatih
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badai Eks Kerimpatih Musisi mempunyai nama lengkap Doadibadai Hollo terjun ke dunia politik. Badai kini bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin mantan Vokalis Nidji Giring Ganesha, sebagai Ketua Umum PSI.   Mantan personel band Kerispatih itu mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024.   Pria berusia 45 tahun ini mengatakan, kini ia siap secara mental, jasmani, dan rohani untuk maju jadi bacaleg DPR RI. Badai melihat perlu memperjuangkan hak cipta dan memajukan para musisi serta seniman.   'Saya memberanikan diri maju dengan konsep yang jelas dan perjuangan yang jelas. Karena salah satu cara untuk mengubah kebijakan kita harus masuk ke dalam sistem karena kebijakan itu harus ditentukan oleh regulator kita harus memberikan warna baru,' terang Badai di sela peluncuran singlenya Ardesy berjudul 'Manusia Tanpa Rasa' belum lama ini.   Badai eks Kerispatih menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melalui partai PSI di daerah pemilihan (Dapil) di Jabar 6 pada Pemilu 2024 mendatang.  //FX ISMANTO 
- transpose +

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Doadibadai Hollo atau Badai Eks Kerispatih merespon pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini.

LMKN menyatakan bahwa pemberian Direct License akan menghadapi konsekuensi hukuman pidana atau perdata, sesuai dengan Pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. 

Baca juga: Rayakan 25 Tahun Berkarya, Badai Eks Kerispatih Gelar Konser Tunggal Awal Januari 2024

Direct License merujuk pada sistem pembayaran royalti secara langsung antara pencipta dan pengguna karya cipta.

"Hanya orang-orang yang tidak mau berpikiran maju dan modern yang mau menghalang-halangi penemuan-penemuan baru. Itu aja pesan saya," kata Badai ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

"Jadi kalau hal seperti ini udah enggak laku, enggak relevan," lanjutnya.

Baca juga: Bertepatan 25 Tahun Berkarya, Badai Rilis Lagu Belum Bisa Percaya

Badai juga tidak setuju soal pernyataan larangan menyanyikan lagu dari pencipta ke penyanyi adalah tindakan primitif.

"Kemarin kan ada satu, petinggi LMKN bilang pencipta lagu dan penyanyi kalau berantem primitif. Lebih primitif yang mana, orang enggak bayar royalti, orang enggak transparan di zaman digital gini. Lebih primitif mana?" jelas Badai.

"Kita kan mencari keadilan, dijawab sendiri aja lebih primitif yang mana, lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badai melarang mantan band-nya, Kerispatih menyanyikan beberapa lagu yang diciptanya.

Tak hanya Badai, belakangan ini jiga ramai beberapa pencipta lagu lainnya yang melakukan hal sama.

Sebab, mereka tidak mendapat royalti yang adil.

"Padahal penyanyi hanyalah yang mempopulerkan, tapi kalau ga ada lagu tersebut, penyanyi itu bisa apa?" pungkas Badai. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas