Bantah Tudingan dari Mahdy Reza, Sarah Keihl Tegas Layangkan Somasi Buntut Pencemaran Nama Baik
Bantah semua tudingan dari mantan pacar, Mahdy Reza. Sarah Keihl tegas layangkan somasi buntut pencemaran nama baik.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Sarah Salsabila Keihl atau yang kerab dikenal dengan Sarah Keihl akhirnya buka suara soal tudingan dari mantan kekasih, Mahdy Reza.
Baru-baru ini, Mahdy Reza membongkar tabiat buruk Sarah Keihl yang berselingkuh hingga ingin memiliki dua pasangan dalam akun TikTok pribadinya.
Enggan publik berasumsi liar, Sarah Keihl pun akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasinya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (31/1/2024).
Tak sendiri, wanita berusia 27 tahun tersebut menggandeng pengacara, Anthony James hingga menggelar konferensi pers bersama awak media.
Dengan tegas, Sarah pun menyangkal tudingan yang sempat dilontarkan oleh mantan pacarnya tersebut.
"Itu semua nggak bener," ujar Sarah Keihl.
Menurut penuturan Sarah, dirinya sudah tak menjalin hubungan dengan Mahdy Reza sebelum naik ke pelaminan bersama kekasih bulenya, Killian Potter.
"Emang kita berhubungan udah putus, ya sudah putus setelah itu" dalihnya.
Selebgram yang sempat mengumumkan melelang keperawanannya itu berujar sudah lama memutus komunikasi dengan Mahdy.
"Sebenarnya, aku pun emang enggak berhubungan sama dia sudah cukup lama," jelasnya.
Lebuh lanjut, Anthony James menilai perbuatan dari Mahdy Reza telah memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Baca juga: Mantan Pacar Bongkar Tabiat Sarah Keihl, Sebut Dijadikan Selingkuhan hingga Temani Fitting Prewed
Sehingga, pihaknya pun dengan tegas akan melayangkan somasi kepada Mahdy Reza.
Baca juga: Profil Sarah Keihl, Selebgram yang Baru Saja Dinikahi Pria Bule, Sempat Lelang Keperawanan Rp2 M
"Kami sudah kirim somasi. Ini kami nilai sudah masuk pencemaran nama baik," ucap Anthony James.
Usut punya usut, dalam somasi tersebut pihak Sarah berkeinginan mengajak Mahdy Reza untuk membicarakan soal motif dirinya menyebarkan tudingan tersebut.