Rea Wiradinata Ingin Damai, Janji Kembalikan Uang Noverizky
Proposal perdamaian tersebut disampaikan Rea dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rea Wiradinata mengajukan proposal perdamaian berkait perseteruannya dengan pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu.
Proposal perdamaian tersebut disampaikan Rea dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, belum lama ini.
Di situ terungkap bahwa Rea mengaku memiliki utang terhadap Noverizky.
"Dalam proposal perdamaian itu dia (Rea) berjanji mengembalikan uang yang saya pinjamkan sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu saya pinjamkan atas nama saya dan Arif Budiman," ungkap Noverizky di Jakarta, Rabu (31/1/2024)
Noverizky menyebut, proposal perdamaian yang diajukan itu telah mematahkan pernyataan Rea sebelumnya yang menyebut bahwa uang yang diterimanya merupakan uang titipan dari pengusaha asal Malaysia, bukan pinjaman.
Baca juga: Bantah Tuduhan Selebgram Rea Wiradinata yang Menyudutkannya, Noverizky Klaim Punya Bukti Kuat
"Jadi pernyataan dia sebelumnya yang menyatakan uang itu adalah titipan dari pengusaha Malaysia itu terbantahkan sendiri. Dia terindikasi berbohong di media maupun di Berita Acara Kepolisian (BAP)," imbuhnya.
Ketimbang terus berpolemik dan mencari masalah baru, Noverizky meminta agar Rea memperbaiki diri sambil membayar utang-utangnya kepada pihak-pihak yang dirugikan.
"Yang jadi korbannya sudah banyak. Saran saya buat Rea, sebaiknya mulai berubah. Kasihan orang-orang yang sudah kamu rugikan," kata Noverizky.
Sebelumnya, Noverizky mengaku memiliki bukti baru yang bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal-muasal uang Rp 2,5 miliar.
Di berbagai kesempatan, Rea mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.
Namun, terbaru, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberikan keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.
"Bahwa Shaheen sudah menyatakan bahwa uang yang ditransfer ke saya adalah uang legal fee dan bukan uang titipan sebagaimana didalilkan saudari Rea. Hal itu tertuang dalam persidangan di Malaysia. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah," ungkap Noverizky.
Dengan adanya pernyataan itu, imbuh Noverizky, maka dipastikan keterangan dari Rea Wiradinata selama ini diduga berbohong.
Bahkan, kata dia, Rea terindikasi memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU beberapa waktu lalu.