Gugat Cerai Suami, Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan Jadi Sorotan
Ria Ricis diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum menikah, rupanya Ria Ricis dan Teuku Ryan membuat perjanjian pranikah.
Isi surat tersebut kembali jadi sorotan tak lama setelah Ria Ricis diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berikut 3 poin yang tertera dalam perjanjian pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, seperti dikutip Grid.id dari Tribun Trends.
1. Pantang lepas genggaman tangan
Ria Ricis dan Teuku Ryan pernah berjanji tak akan melepas genggaman tangan ketika berada di sebuah acara atau luar rumah yang dipertemukan dengan orang banyak.
"Kita bikin kontrak kalo udah nikah enggak boleh lepas (pegangan tangan), itu perjanjian kita," ujar Youtuber kondang tersebut.
"Tapi disimpen (surat perjanjian) kalo kita kan tidak boleh melepas gandengan gitu," lanjutnya.
2. Sambangi mertua di Aceh
Sang kakak, Oki Setiana Dewi, juga sempat membocorkan isi perjanjian pranikah tersebut.
Dalam YouTube Intens Investigasi yang tayang pada tahun 2021, Oki membeberkan bahwa adiknya dan Teuku Ryan memiliki kesepakatan setelah sah menikah.
Perjanjian tersebut berkaitan dengan mertua Ria Ricis alias orang tua kandung Teuku Ryan yang tinggal di Sumatera.
Oki mengatakan Teuku Ryan ingin sang istri kelak sering berkunjung ke kampung halamannya di Aceh.
Menurutnya hal ini dilakukan untuk menjalin silaturahim dengan keluarga besar.
"Ryan ingin agar Ria dalam satu tahun beberapa kali datang ke Aceh untuk bertemu dengan keluarga besar," ucap Oki Setiana Dewi.
"Beberapa hari tinggal di rumah Ryan, seperti itu," tuturnya.
Baca tanpa iklan