Pagi Ini Makam Anaknya Dibongkar, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Beda Pernyataan Soal Autopsi
Meski polisi menindaklanjuti kasus kematian anaknya dengan proses autopsi, ada beda pernyataan antara Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, orangtua Dante
Editor: Anita K Wardhani
Kabar ini pun seolah benar saat Angger Dimas, mantan suami Tamara Tyasmara, mencabut surat penolakan autopsi mendiang putranya.
Sebelumnya Angger Dimas tak membantah turut mendatangani surat penolakan autopsi pada Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) ketika mengetahui putranya meninggal yang diduga tenggelam.
Baca juga: Angger Dimas Emosi, Menduga Anaknya Ditenggelamkan Lalu Cabut Surat Penolakan Autopsi
“Alhamdulillah sih sudah jalan (laporan di Polda) untuk mencabut surat penolakan autopsi, yang pertama saya tanda tangani hari minggu saat almarhum disemayamkan,” kata Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024).
Saat menandatangani surat penolakan autopsi, Dimas merasa saat itu tidak melihat kejanggalan putranya meninggal dunia.
“Karena kan waktu itu saya tidak tahu ada orang lain di sana, hanya samar saja seperti yang saya selalu bilang, untuk memudahkan proses penyelidikan saya ingin mencabut surat penolakan autopsi,” tambah Angger Dimas.
Angger Dimas berharap dengan dicabut surat tersebut, penyebab kematian putranya bisa terbuka dengan jelas.
“Yang mana berarti tidak bisa diketahui penyebab wafatnya anak saya, karena saya hanya ingin minta keadilan,” ucap Angger Dimas.
Angger bahkan menduga anaknya tidak tenggelam.
Berbeda dengan sang mantan, Tamara Tyasmara menegaskan bahwa ia tidak pernah menolak untuk melakukan otopsi terhadap jenazah putranya, yang meninggal dunia di kolam renang pada 27 Januari 2024.
"Enggak ada penolakan (untuk anaknya autops( dari awal," kata Tamara ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/1/2024).
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Tamara mengatakan, bahwa sejak awal kliennya memberikan persetujuan untuk melakukan autopsi pada jenazah Dante dengan tujuan mengetahui penyebab kematian anak tersebut.
"Klien kami pun juga tidak pernah menyampaikan bahwa menolak adanya permintaan untuk visum ataupun juga untuk autopsi," ujar Sandy Arifin.
"Justru klien kami meminta (autopsi) untuk lebih jelas perkaranya agar bisa kelihatan semuanya terjadinya seperti apa," lanjutnya.
Lebih lanjut Sandy menyebut bahwa kliennya belum memiliki akses untuk melihat rekaman CCTV atau kamera pengawas di kolam renang tempat anaknya tenggelam, sehingga belum mengetahui penyebab kematian.