Tak Ada Mediasi dalam Perceraian, Pengacara Irish Bella Sebut Ammar Mangkir Meski Belum Ditahan
Tak ada mediasi dalam proses perceraian, pengacara Irish Bella menyebut Ammar mangkir meski belum ditahan.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktris Irish Bella, Nurul Amalia mengakui tidak ada mediasi dalam kasus perceraian kliennya, sebut Ammar Zoni mangkir meski belum ditahan.
Tepat pada Kamis (1/2/2024) Pengadilan Agama (PA) Depok mengabulkan gugatan cerai dari Irish Bella terhadap Ammar Zoni.
Kini bahtera rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni yang dibina sejak tahun 2019 itu telah benar-benar kandas.
Dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Selasa (6/2/2024), Nurul Amalia mengungkapkan beberapa fakta mengejutkan saat proses perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni berlangsung.
Diakui Nurul Amalia, dalam proses perceraian kliennya agenda mediasi tidak dilakukan.
"Kalau mediasi sebenarnya memang tidak ada," kata Nurul.
Lantas ia menjelaskan secara mendalam mengapa agenda tersebut tidak ada.
"Karena posisinya sidang pertama itu panggilan, pihak Mas Ammarnya nggak dateng, yang kedua beliau juga tidak datang, dan yang ketiga yang datang kuasa hukum (Ammar)," lanjutnya.
Proses sidang pun sempat ditunda untuk menunggu Ammar Zoni hadir dalam agenda tersebut.
"Bahkan kami menunggu, proses sidang di break sampai jam 12 siang itu untuk menunggu pihak tergugat (Ammar) hadir ya, prinsipalnya, tapi tidak hadir," ungkapnya.
Seperti diketahui, saat proses sidang perceraian berlangsung Ammar Zoni tengah mendekam di Polres Metro Jakarta Barat akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Aditya Zoni Sebut Telah Kirim Nafkah Rp10 Juta dari Ammar Zoni kepada Irish Bella: Sudah Diantar
Namun kuasa hukum wanita yang akrab disapa Ibel itu menyebut saat agenda sidang perceraian ketiga dilakukan Ammar Zoni belum tertangkap karena kasus narkoba.
"Seinget saya pada saat sidang ketiga itu memang belum ada penangkapan ya, jadi memang pihak prinsipalnya ada tapi memang tidak mau hadir pada saat itu."
"Dan kami memberikan kesempatan, majelis hakim juga memberikan kesempatan, ya udah ditungguin aja, tapi memang tidak hadir," bebernya.