Bantah Sembunyikan CCTV Tempat Kejadian Anaknya Meninggal, Tamara Tyasmara: Sudah Disita Polisi
Artis Tamara Tyasmara bantah dirinya sembunyikan CCTV tempat kejadian sang anak meninggal dunia, sebut sudah disita pihak kepolisian.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
![Bantah Sembunyikan CCTV Tempat Kejadian Anaknya Meninggal, Tamara Tyasmara: Sudah Disita Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/artis-tamara-tyasmara-bantah-sembunyikan-cctv.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Artis Tamara Tyasmara bantah dirinya yang dituding telah menyembunyikan hasil rekaman CCTV terkait kematian anaknya pada, Sabtu (27/8/2024).
Saat ditemui, Tamara Tyasmara mengaku dirinya hingga saat ini memang belum bisa melihat CCTV yang ada di kejadian saat sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante diduga tenggelam di kolam renang.
Lantas Tamara Tyasmara bantah dirinya telah menyembunyikan CCTV dan melarang mantan suaminya untuk melihat.
"Sampai sekarang kita juga belum bisa lihat, jadi tidak ada saya menyembunyikan CCTV, saya tidak bolehin bapaknya lihat CCTV, itu nggak ada," ungkap Tamara Tyasmara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (8/2/2024).
Sedangkan Tamara pun mengatakan dirinya juga ingin melihat rekaman CCTV tersebut.
"Saya sendiri pengen banget lihat CCTV-nya," katanya.
Diakui Tamara, sebelumnya ia memang sempat menunda untuk melihat CCTV setelah kejadian anaknya yang tewas.
Sebab, Tamara saat itu masih diselimuti rasa duka dan belum siap untuk melihatnya.
Ketika sudah siap ingin melihat, kata Tamara, CCTV tersebut rupanya telah disita oleh pihak kepolisian.
"Yang tadinya saya nanti ah tunggu 7 hari, pas saya siap ternyata sudah disita sama polisi," jelasnya.
"Jadi tidak ada saya menyembunyikan CCTV, apalagi saya menolak visum," sambungnya.
Baca juga: Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Kematian Anaknya, Ada 7 Pertanyaan Tambahan
Lebih lanjut, polisi meningkatkan status kasus kematian anak dari Tamara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kenaikan status tersebut setelah tim penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada, Selasa (6/2/2024) kemarin.
"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Adapun dalam hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kematian anak dari Tamara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari Tamara di kolam renang," paparnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.