Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

CCTV Beredar di Medsos, YA Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara, Endingnya Pura-pura Menyelamatkan

Tak lama setelah CCTV kolam renang dianalisa, YA diamankan dan ditangkap polisi di kediamannya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in CCTV Beredar di Medsos, YA Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara, Endingnya Pura-pura Menyelamatkan
Ist
Tangkap layar rekaman cctv menunjukkan detik-detik Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, ditenggelamkan oleh YA. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman CCTV ketika almarhum Dante tenggalam di kolam renang sudah beredar di media sosial.

Dari rekaman CCTV yang beredar itu terlihat kondisi kolam renang cukup sepi, Dante terlihat sedang berenang bersama YA.

Kemudian terlihat YA yang berada di belakang Dante sempat melihat kaadaan sekitar sebelum mendekati Dante.

Saat berada di belakang Dante, YA kemudian seperti menenggelamkan tubuh Dante ke dalam air hingga tak terlihat di permukaan.

Baca juga: Tamara Tyasmara Ungkap Hubungannya dengan YA Sang Kekasih Usai Anaknya Meninggal

Dante sempat tak terlihat di permukaan air kolam renang, hingga akhirnya muncul dengan kondisi sudah panik berusaha berenang ke tepi.

Setelah itu YA menaikkan tubuh Dante yang sudah terlihat lemas ke pinggir kolam renang

Berita Rekomendasi

Di momen tersebut, YA terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante karena yang sudah terlihat lemas.

Hal itu kemudian yang diduga membuat Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.

Tak lama setelah CCTV kolam renang dianalisa, YA diamankan dan ditangkap di kediamannya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, salah satunya pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Dengan persangkaan: Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," jelas kombes Pol Ade Ary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas