Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Resmi Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya resmi tetapkan pacar Tamara Tyasmara, (YA) jadi tersangka. Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Polisi Resmi Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kolase tribunnews
Polda Metro Jaya resmi tetapkan pacar Tamara Tyasmara, (YA) jadi tersangka. Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kejanggalan atas kematian putra aktris Tamara Tyasmara, Dante tampaknya telah menemukan titik terang. 

Tersangka atas kasus kematian Dante telah resmi ditetapkan oleh pihak Polda Metro Jaya. 

Rupanya, kekasih Tamara Tyasmara yang berinisial YA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante.

Kini, pihak penyidik dari Polda Metro Jaya pun telah menangkap tersangka YA berdasarkan bukti usai gelar perkara dilakukan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bukti yang diterima telah terbilang cukup. 

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup."

"Setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary, Jumat (9/2/2024).

BERITA TERKAIT

Diketahui, tersangka YA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yakni, perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

Baca juga: Angger Dimas Tanggapi Kekasih Tamara Tyasmara Ditetapkan Tersangka: Terima Kasih Polda Metro Jaya!

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Sekedar informasi, saudara YA telah ditangkap oleh kepolisisan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat tadi pagi.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Pacar Tamara Tyasmara Sangat Dipercaya, Keluarga Sempat Tak Curiga 

Tersangka YA kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

"Tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade Ary.

YA yang mengenakan kaus hitam kerap menunduk saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dibawa ke ruang pemeriksaan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi berpose usai bertemu awak media dari Warta Kota di kantor Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). Ade Ary juga menambahkan dirinya siap bekerjasama dan juga berdiskusi dengan awak media agar kinerja Polda Metro Jaya dapat optimal melayani masyarakat. (Warta Kota/Yulianto)
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Warta Kota/Yulianto) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Kronologi Meninggalnya Dante di Kolam Renang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas