Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Sosok YA, Kekasih Tamara yang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tinggal di Rumah Kontrakan

YA, kekasih Tamara Tyasmara adalah orang yang dipercaya untuk mengantar dan menemani Dante ikut kelas renang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sosok YA, Kekasih Tamara yang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tinggal di Rumah Kontrakan
Kolase Tribunnews
Tamara Tyasmara ucap syukur sang kekasih, YA ditangkap terkait kasus anaknya. 

TRIBUNNEWSX.COM - Kabut misteri kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan sang mantan suami DJ Angger Dimas, perlahan mulai terbuka.

Dante rupanya menjadi korban pembunuhan. Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial YA. 

Yang bersangkutan diduga sebagai kekasih Tamara Tyasmara.

Polisi menangkap YA tadi pagi pukul 09.00 WIB di rumah kontrakannya, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, (9/2/2024). 

"Saudara YA ini kekasih dari saudari Tamara. Saudara YA ditangkap di rumah kontrakannya, Saat ditangkap yang bersangkutan sedang tidur,” kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Saat ditangkap, YA tak melakukan perlawanan.

Baca juga: Sepeninggal Anak, Bagaimana Hubungan Tamara Tyasmara dan Pacarnya?

"Sangat kooperatif ketika dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Di rumah kontrakan itu ada pula dua asisten YA turut menyaksikan penangkapan. Termasukm ketua RT lingkungan tinggal YA.

YA dikenakan pasal pembunuhan berencana

Polisi masih mendalami motif YA yang diduga menjadi penyebab meninggalnya anak Tamara.

“Dilanjut nanti pemeriksaan ahli juga untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana,” ucap Ade.

Menurut Ade, tersangka YA bakal dikenakan pasal berlapis, mulai dari pasal kekerasan pada anak hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Berdasarkan bukti, yang bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” tutur Ade.

Polisi menilai adanya unsur pidana tindak lalai yang menyebabkan meninggalnya anak Tamara.

Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas