Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

12 Kali Benamkan Anak Tamara di Kolam Renang, Yudha Arfandi Berdalih Latih Pernapasan Korban

Namun, yang dilakukan Yudha membuat Dante kesulitan bernapas hingga menjadi lemas dan meninggal dunia.

Editor: Willem Jonata
zoom-in 12 Kali Benamkan Anak Tamara di Kolam Renang, Yudha Arfandi Berdalih Latih Pernapasan Korban
Kolase Tribunnews
Rekaman CCTV detik-detik tenggelamnnya anak artis peran Tamara Tyasmara, Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) yang beredar di media sosial. Terkini, pacar Tamara Tyasmara, YA, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Dante.  

TRIBUNNEWS.COM - Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante (12), anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas, sebanyak 12 kali ke dalam air saat berenang di kolam renang umum, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yang dilakukan Yudha membuat Dante kesulitan bernapas hingga menjadi lemas dan meninggal dunia.

Kini Yudha, kekasih Tamara sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan pasal berlapis, salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yang jadi pertanyaan, apa motif Yudha membenamkan Dante hingga berkali-kali?

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Yudha mengatakan Yudha mengaku membenam Dante agar tidak takut air.

"Alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur Komber Wira, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Berita Rekomendasi

Tersangka berniat melatih pernapasan Raden Adante Khalif Pramudityo, demikian nama lengkap alias Dante.

Baca juga: Pakar Ekspresi Tanggapi soal Wajah Senyum Tamara Tyasmara saat Suasana Duka Pasca Meninggalnya Dante

"Mereka berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," sambunnya.

Dalam dua sesi pemeriksaan, Yudha dicecar 62 pertanyaan untuk mengungkap motif dan alasannya membenamkan Dante.

Rencananya, menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yudha. 

Namun, ia belum mengungkap lebih detail apa saja pertanyaan tersebut.

Yudha ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap Dante setelah mendengar keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Rekaman CCTV itu menunjukkan Yudha membenamkan Dante berkali-kali.

Polisi menerapkan pasal berlapis. Salah satunya 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana.

Angger Dimas dan Tamara mengapresiasi kinerja polisi.

Keduanya berharap proses hukum yang berjalan saat ini dapat membawa keadilan bagi almarhum anak mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas