Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Film Dokumenter - Dirty Vote

Dirty Vote adalah film dokumenter yang menceritakan tentang kecurangan Pemilu 2024.

Penulis: Rakli Almughni
zoom-in Film Dokumenter - Dirty Vote
Dok. Dandhy Laksono
Film dokumenter Dirty Vote 

TRIBUNNEWS.COM - Dirty Vote adalah film dokumenter yang menceritakan tentang kecurangan Pemilu 2024.

Film dokumenter Dirty Vote ini disutradarai oleh Dhandy Laksono.

Dirty Vote ditayangkan perdana di kanal YouTube PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Indonesia pada tanggal 11 Februari 2024.




Film ini dibintangi oleh 3 ahli hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.

Diproduseri oleh Joni Aswira dan Irvan, film Dirty Vote memiliki durasi selama 1 jam 57 menit.

Sinopsis

Film Dirty Vote mengurai tentang kecurangan Pemilu dengan analisa hukum tata negara.

BERITA TERKAIT

Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari, mengungkap berbagai instrumen kekuasaan digunakan untuk tujuan memenanangkan pemilu dan merusak tatanan demokrasi.

Film dokumenter berjudul 'Dirty Vote' dirilis saat masa tenang Pemilu 2024 yaitu Minggu (11/2/2024). Film ini berisi tentang penjelasan dari tiga ahli hukum tata negara yaitu Zainal Arifin Mochtar, Feri Ansari, dan Bivitri Susanti terkait dugaan adanya penggunaan instrumen negara dalam pemenangan paslon tertentu.
Film dokumenter berjudul 'Dirty Vote' dirilis saat masa tenang Pemilu 2024 yaitu Minggu (11/2/2024). (YouTube Dirty Vote)

Baca juga: Brigjen TNI Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M.Han.

Menurut Bivitri Susanti, film ini secara sederhana merupakan sebuah rekaman sejarah tentang rusaknya demokrasi di Indonesia.

Ia menilai, kekuasaan disalahgunakan secara begitu terbuka oleh orang-orang yang dipilih melalui demokrasi itu sendiri.

Dirty Vote sendiri bercerita tentang dua hal.

Pertama, tentang demokrasi yang tak bisa dimaknai sebatas terlaksananya pemilu, tapi bagaimana pemilu berlangsung.

Bukan hanya hasil penghitungan suara, tetapi apakah keseluruhan proses pemilu dilaksanakan dengan adil dan sesuai nilai-nilai konstitusi.

Kedua, adalah tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas