Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bisakah Pemeriksaan Psikologi Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Tunjukkan Jalan Terang Kasus Dante?

amara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas menjalani pemeriksaan psikologi. Bisakah pemeriksaan ini jadi jalan terang kasus kematian Dante?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bisakah Pemeriksaan Psikologi Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Tunjukkan Jalan Terang Kasus Dante?
Kolase Tribunnews
Angger Dimas (kiri) Tamra (kanan) - Bisakah Pemeriksaan Psikologi Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Tunjukkan Jalan Terang Kasus Dante? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas menjalani pemeriksaan psikologi di Polda Metro Jaya atas kasus kematian anaknya, Dante (6). Mengapa keduanya harus diperiksa? 

Tamara Tyasmara diperiksa psikologisnya pada Kamis (16/2/2024). Sebelum itu, ayah kandung Dante yakni Angger Dimas juga sudah dilakukan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu tepatnya pada Selasa (13/4/2024).

Baca juga: Dante Lihai Berenang atau Tidak? Pihak Sekolah Ungkap Fakta Baru, Anak Tamara Tyasmara Takut Kolam

Lalu, apa yang akan didalami oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dengan memeriksa psikologi keduanya dalam kasus kematian anak mereka?

Ketua Umum Apsifor, Nathanael Sumampouw mengatakan tujuan pemeriksaan ini untuk mengetahui secara pasti gambaran psikologi keduanya terkait hubungan dengan peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Disebut Jalani Hubungan Tak Sehat dengan Yudha Arfandi, Benarkah Tamara Tyasmara Alami Kekerasan?

"(yang didalami) Pemahaman terkait peristiwa, aspek psikologis yang bersangkutan terkait relasi dan peristiwa, secara umum itu," kata Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik Nathanael, saat dihubungi, Jumat (16/2/2024). 

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tiga metode.

Ayah Dante, Angger Dimas mengaku tak bisa berkata apapun setelah melihat CCTV yang merekam detik-detik YA, kekasih Tamara diduga menenggelamkan Dante.
Ayah Dante, Angger Dimas mengaku tak bisa berkata apapun setelah melihat CCTV yang merekam detik-detik YA, kekasih Tamara diduga menenggelamkan Dante. (Kolase Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

"Metode yang dilakukan oleh tim psikologi forensik mengunakan, pertama multi metode, kedua multi tools, ketiga multi informan ini yang dilakukan," ujarnya. 

Saat ini tim gabungan masih bekerja dalam melakukan pemeriksaan. Diharapkan, pemeriksaan bisa membuat terang kasus yang tengah diusut Polda Metro Jaya. 

"Pemeriksaan psikologi forensik ini merupakan bagian dari penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Atas permintaan penyidik, beberapa ahli dilibatkan dalam proses penyidikan ini antara lain tim psikologi forensik," imbuhnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Rekaman CCTV diduga saat YA, kekasih artis Tamara Tyasmara menenggelamkan Dante (6) di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2023).
Rekaman CCTV diduga saat YA, kekasih artis Tamara Tyasmara menenggelamkan Dante (6) di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya. 

YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.

Adapun hasil pemeriksaan sementara penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur karena tenggelam.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas