Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat III, IV, dan V 16 Februari 2024
Berikut merupakan hasil suara sementara para artis yang mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI untuk Dapil Jawa Barat III, IV, dan V.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III, IV, dan V per Jumat (16/2/2024).
Di dapil Jabar III ada artis senior Derry Drajat yang maju sebagai caleg DPR RI dari Gerindra.
Sementara, di dapil Jabar IV, nama artis senior Desy Ratnasari turut maju sebagai caleg DPR RI dari PAN.
Sebagai informasi, Desy juga merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kemudian, di dapil Jabar V terdapat sejumlah artis, yaitu Tommy Kurniawan, Ramzi, Primus Yustisio, dan Anang Hermansyah.
Primus yang maju dari PAN dan Tommy yang maju dari PKB, juga merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sementara itu, Pileg 2024 menjadi pengalaman Ramzi nyaleg dari NasDem.
Berbeda dari Ramzi, Anang yang maju dari partai banteng, sebelumnya sudah pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.
Kala itu, ia maju sebagai kader PAN dan berhasil memperoleh 53.559 suara di dapil Jawa Timur IV.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar per Jumat (16/2/2024) pukul 13.02 WIB:
Dapil Jabar III
- Derry Drajat (Gerindra): 6.091 berada di posisi kedua dari 9 caleg.
Baca juga: Hasil Real Count Sementara KPU RI: Perolehan Suara Yasonna Laoly Tertinggal Jauh dari Sofyan Tan
Dapil Jabar IV
- Desy Ratnasari (PAN) : 14.890 berada diposisi pertama dari 6 caleg.
Dapil Jabar V
- Tommy Kurniawan (PKB): 18.281 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
- Ramzi (NasDem) : 15.109 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
- Primus Yustisio (PAN) : 19.322 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
- Anang Hermansyah (PDIP): 9.540 berada di posisi ketiga dari 9 caleg.
Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 12,46 persen dari 1.119 Tempat Pemungutan Suara dengan total 8.984 TPS.
Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.