Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Perolehan Suaranya Makin Tak Terkejar, Berapa Penghasilan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD?

Bila resmi menjabat anggota DPD nanti, Komeng bakalan menerima gaji, tunjangan dan fasilitas. Berapa penghasilan Komeng jika lolos jadi DPD RI?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perolehan Suaranya Makin Tak Terkejar, Berapa Penghasilan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD?
X/KOMENG
Beredar foto nyeleneh Komedian Komeng di surat suara Pemilu 2024, mencalonkan diri sebagai DPD RI Jawa Barat. trending topic teratas di Twitter 

TRIBUNNEWS.COM --  Perolehan suara Alfiansyah Komeng, Calon legislatis (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemiihan (Dapil) Jawa Barat makin tak terkejar. 

Fakta ini memunculkan optimisme Komeng dilantik menjadi anggota DPD dilihat dari hasil Real Count sementara Pileg DPD.

Baca juga: Belum Paham Tugas Anggota DPD, Komeng Akui Modalnya Hanya Banyak Bertanya: Bukan karena Nyasar

Bila resmi menjabat anggota DPD nanti, Komeng bakalan menerima gaji, tunjangan dan fasilitas. Berapa penghasilan Komeng jika lolos jadi DPD RI?

Diketahui, dari data terakhir yang dilihat pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/2/2024) dari data masuk 50,33 persen, Alfiansyah Komeng memperoleh 1.425.674 atau 12,27 persen suara.

Perolehan suara Komeng di Pileg DPD jauh dibanding 53 caleg lain.

Dengan begitu besar kemungkinan Alfiansyah Komeng bakal mendapat kursi DPD perwakilan dari Jawa Barat.

sura komeng di real count sementara (KPU)
sura komeng di real count sementara (KPU) ()

Lantas berapa gaji Komeng bila sudah menjadi senator ?

Rekomendasi Untuk Anda

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008.

Pada pasal 1 dijelaskan hak keuangan atau administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan DPR.

Sementara gaji DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berikut Rinciannya :

Ketua DPR : Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000

Anggota DPR : Rp 4.200.000

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas