Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jatim 1: Arzeti Bilbina, Ahmad Dhani hingga Chef Arnold

Simak hasil perolehan suara sementara calegartis di Dapil Jawa Timur (Jateng) 1 per Minggu (18/2/2024), Arzeti Bilbina, Ahmad Dani sampai chef Arnold.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jatim 1: Arzeti Bilbina, Ahmad Dhani hingga Chef Arnold
Kolase Tribunnews
Arzeti Bilbina, Ahmad Dani, Andre Hehanussa, Krisna Mukti, dan chef Arnold - Simak hasil perolehan suara sementara calegartis di Dapil Jawa Timur (Jateng) 1 per Minggu (18/2/2024), Arzeti Bilbina, Ahmad Dani sampai chef Arnold. 

Andre Hehanusa kalah atas perolehan suara dari caleg Puti Guntur Soekarno yang mendapatkan suara sebanyak 26.979.

Kemudian artis Krisna Mukti hanya mendapatkan suara sebanyak 5.898.

Di internal Partai Nasdem, suara Krisna Mukti dikalahkan oleh sejumlah caleg lain.

Salah satunya dikalahkan oleh Lita Machfud Arifin yang menempati urutan pertama dan mendapatkan jumlah suara sebanyak 18.750.

Adapun caleg artis terakhir ada chef Arnold yang mendapat suara sebanyak 3.130.

Juri Master Chef itu menempati posisi urutan keempat dibandingkan perolehan suara caleg Perindo lainnya.

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar per Minggu, 18 Februari 2024 pukul 17.35 WIB:

Caleg Artis Dapil Jatim 1

  • Arzeti Bilbina Setyawan (PKB): 22.849, berada di posisi kedua terbanyak di antara 10 caleg PKB lainnya.
  • Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra): 29.693, berada di posisi kedua terbanyak di antara 10 caleg Gerindra lainnya.
  • Andre Hehanusa (PDIP): 5.969, berada di posisi ketujuh terbanyak di antara 10 caleg PDIP lainnya.
  • Krisna Mukti (Nasdem): 5.898, berada di posisi kelima terbanyak di antara 10 caleg Nasdem lainnya.
  • Arnold Poernomo (Perindo): 3.130, berada di posisi keempat terbanyak di antara 10 caleg Perindo lainnya.
Rekomendasi Untuk Anda

*)Disclaimer:

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas