Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Suara Sementara Caleg Pasangan Artis Uya Kuya-Astrid Kuya per 19 Februari 2024

Simak hasil perolehan suara sementara caleg pasangan artis Uya Kuya dan Astrid Kuya per hari ini, Senin 19 Februari 2024.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Hasil Suara Sementara Caleg Pasangan Artis Uya Kuya-Astrid Kuya per 19 Februari 2024
Instagram @astridkuya
Perolehan suara sementara caleg pasangan artis Uya Kuya-Astrid Kuya. 

TRIBUNNEWS.COM - Perolehan hasil suara sementara calon legislatif (caleg) dari pasangan artis Uya Kuya dan Astrid Khairunisha atau Astrid Kuya per hari ini, Senin (1/2/2024).

Uya Kuya maju sebagai caleg DPR RI untuk Dapil II DKI Jakarta, diusung oleh Partai Amanat Nasional atau PAN.

Artis sekaligus presenter ini memperoleh real count sementara 436.976 dari 53.64 persen suara yang masuk ke KPU, per Senin pagi.

Tak mau kalah dari suaminya, Astrid Kuya juga maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 7, diusung oleh PAN.

Dapil 7 meliputi wilayah Cilandak, Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru dan Setiabudi.

Astrid Kuya terhitung memperoleh suara sementara 17.903 dari 35.45 persen suara yang masuk ke KPU.

Berikut hasil perolehan suara sementara Uya Kuya-Astrid Kuya per Senin (18/2/2024) pukul 10.30 WIB:

Berita Rekomendasi

DPR RI Dapil DKI Jakarta II

Uya Kuya: 436.976 berada di posisi keempat dari 7 caleg yang diusung PAN. 

Perolehan sementara tersebut dari jumlah suara masuk mencapai 53.64 persen untuk 5280 Tempat Pemungutan Suara dari total 9844 TPS.

Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Pasangan Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Senin, 19 Februari 2024

DPRD Dapil DKI Jakarta VII

Astrid Kuya: 17.903 berada di posisi keenam dari 10 caleg yang diusung PAN. 


Perolehan sementara tersebut dari jumlah suara masuk mencapai 35.45 persen untuk 1099 Tempat Pemungutan Suara dari total 3100 TPS.

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas