Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Digugat Dana Talangan Renovasi Rumah, Sabda Ahessa Upayakan Jalur Damai dengan Wulan Guritno

Sabda Ahessa harap tawaran damai diharapkan bisa diterima dengan baik oleh Wulan Guritno.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Digugat Dana Talangan Renovasi Rumah, Sabda Ahessa Upayakan Jalur Damai dengan Wulan Guritno
Kolase Tribunnews
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabda Ahessa masih mengupayakan jalur dalam usai digugat Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun gugatan Wulan Guritno pada Sabda Ahessa terkait dana talangan renovasi rumah senilai Rp 396 juta.

"Daripada klien kami itu jelas ingin berdamai," kata kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Begitupun tim kuasa hukum Sabda akan membangun komunikasi dengan pihak pengugat untuk mewadahi jalu perdamaian antara kedua prinsipal.

"Oleh krn itu kami hadir disini (untuk mewadahi perdamaian). Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai ke keluargaan seperti itu," ujar Aditya. 

Baca juga: Sabda Ahessa Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Pakar Hukum Singgung soal Putusan Gugatan Wulan Guritno

"Kami selaku kuasa hukum dari mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian tawaran untuk melakukan upaya damai diharapkan bisa diterima dengan baik oleh Wulan Guritno. Sehingga pemeran series Jakarta vs Everbody itu bisa duduk bareng dengan Sabda Ahessa

"Kami juga menhajak ibu Wulan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami. Mungkin demikian dari klien kami," tandasnya.

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas