Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sabda Ahessa Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Pakar Hukum Singgung soal Putusan Gugatan Wulan Guritno

Sabda Ahessa kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan, pakar hukum singgugn soal putusan dikabulkannya gugatan dari Wulan Guritno.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sabda Ahessa Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Pakar Hukum Singgung soal Putusan Gugatan Wulan Guritno
Kolase tribunnews
Sabda Ahessa kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan, pakar hukum singgugn soal putusan dikabulkannya gugatan dari Wulan Guritno. 

Menurut Firman, otomatis gugatan dari wanita berusia 43 tahun tersebut akan dikabulkan semuanya. 

"Setelah itu diputus langsung oleh majelis hakim namanya putusan majelis hakim verstek."

Pakar hukum, Firman Chandra
Pakar hukum, Firman Chandra (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

Baca juga: Kesal Sabda Ahessa Berasalan saat Ditagih Uang sejak 2023, Buntutnya Wulan Guritno Gugat Rp396 Juta

"Yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat dan akan dikabulkan semuanya," tegasnya. 

Sekedar informasi, Wulan Guritno telah mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno

Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menjadi permasalahannya. 

Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000.

BERITA TERKAIT

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

(Tribunnews.com/Rinanda/Fauzi) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas