Babak Baru Kasus Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH
Kasus bullying di SMA swasta Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies memasuki babak baru.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan empat tersangka dan delapan orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan atau bullying di salah satu SMA swasta Serpong, Tangerang Selatan.
Kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies kini memasuki babak baru.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan empat tersangka dari 12 orang yang diduga melakukan tindakan bullying.
Keempat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam press conference di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Alvino, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/2/2024).
"Dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," sambungnya.
Selain itu, Polres Tangerang Selatan juga menetapkan delapan orang sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," terang Alvino.
AKP Alvino menambahkan akibat kekerasan tersebut korban mengalami memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada tangan kiri.
"Akibat dari kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et repertum terhadap anak korban didapati luka-luka," paparnya.
Polisi Pastikan Korban Dapat Pendampingan
Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar kasus perundungan di SMA swasta Serpong.
Diduga, anak Vincent Rompies terlibat dalam dugaan kasus perundungan tersebut.
Mengingat kasus perundungan dilakukan sesama anak di bawah umur, polisi memastikan baik korban maupun pelaku mendapat pendampingan.
Baca juga: Soal Kasus Bullying Libatkan Anak Vincent Rompies, Uya Kuya Singgung Sikap Orang Tua ke Anaknya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.