Babak Baru Kasus Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH
Kasus bullying di SMA swasta Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies memasuki babak baru.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan empat tersangka dan delapan orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan atau bullying di salah satu SMA swasta Serpong, Tangerang Selatan.
Kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies kini memasuki babak baru.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan empat tersangka dari 12 orang yang diduga melakukan tindakan bullying.
Keempat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam press conference di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Alvino, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/2/2024).
"Dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," sambungnya.
Selain itu, Polres Tangerang Selatan juga menetapkan delapan orang sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," terang Alvino.
AKP Alvino menambahkan akibat kekerasan tersebut korban mengalami memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada tangan kiri.
"Akibat dari kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et repertum terhadap anak korban didapati luka-luka," paparnya.
Polisi Pastikan Korban Dapat Pendampingan
Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar kasus perundungan di SMA swasta Serpong.
Diduga, anak Vincent Rompies terlibat dalam dugaan kasus perundungan tersebut.
Mengingat kasus perundungan dilakukan sesama anak di bawah umur, polisi memastikan baik korban maupun pelaku mendapat pendampingan.
Baca juga: Soal Kasus Bullying Libatkan Anak Vincent Rompies, Uya Kuya Singgung Sikap Orang Tua ke Anaknya
Polres Metro Tangerang Selatan melalui Humasnya, Wendi pun membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan perundungan yang melibatkan anak dari Vincent Rompies.
Bahkan, pihak kepolisian juga telah memulai penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Untuk saat ini di Polres Tangerang Selatan sudah mendapatkan laporan polisi dari orang tua korban," kata Wendi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (19/2/2024).
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota unit PPA langsung melakukan cek TKP," sambungnya.
Lebih lanjut, korban sudah menjalani perawatan dan melakukan visum.
Kepolisian juga membenarkan terdapat luka-luka di tubuh korban.
"Pihak Polres langsung melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban dan sudah dilakukan visum juga."
"Memang terdapat luka-luka di korban. Untuk hasil detailnya masih menunggu keterangan dokter," paparnya.
Wendi mengatakan ada penanganan berbeda untuk korban dan pelaku.
"Tentu saja dari penyidik khususnya unit PPA Polres Tangerang Selatan karena anak di bawah umur, maka ada penanganan lebih berbeda," ujar Wendi.
"Kemungkinan nanti akan didampingi tim dari psikologi," tambahnya.
Baca juga: Soal Aksi Perundungan yang Melibatkan Putra Vincent Rompies, Sunan Kalijaga: Sangat Memprihatinkan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)