Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Imbas Tersandung Masalah Penipuan oleh Gus Anom, Yadi Sembako Rela Menjual Rumahnya demi Ganti Rugi

Imbas tersandung masalah penipuan oleh guru spiritualnya, Gus Anom. Yadi Sembako pun harus rela menjual rumahnya demi mengganti rugi.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Imbas Tersandung Masalah Penipuan oleh Gus Anom, Yadi Sembako Rela Menjual Rumahnya demi Ganti Rugi
Kolase tribunnews
Imbas tersandung masalah penipuan oleh guru spiritualnya, Gus Anom. Yadi Sembako pun harus rela menjual rumahnya demi mengganti rugi. 

TRIBUNNEWS.COM - Buntut kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh guru spiritualnya, Gus Anom, kini Yadi Sembako harus merelakan rumahnya dijual. 

Usut punya usut, rupanya uang hasil penjualan rumah tersebut nantinya akan dibayar untuk mencicil uang ganti rugi atas perbuatan Gus Anom.

Pengakuan itu dikatakan Yadi Sembako, dikutip dalam Youtube Intens Investigasi, Sabtu (2/3/2024). 

"Dari saya pribadi, bisanya (membayar) 10 Maret. Ya mau apa lagi? Bisanya tanggal segitu, segala upaya saya lakukan," ujar Yadi Sembako

Sementara itu, saat disinggung mengenai tempat tinggal Yadi Sembako nantinya, wajah komedian berusia 50 tahun tersebut terlihat bingung. 

Mengenai hal tersebut, diakui Yadi, ia belum belum punya rencana setelah tanggal 10 Maret nantinya. 

Yang terpenting saat ini, Yadi beserta keluarganya hanya ingin segera keluar dari jeratan masalah itu. 

Berita Rekomendasi

"Nanti aja lah kita lihat kelanjutannya bagaimana. "

"Terpenting saya dan keluarga mau selesai dari masalah ini," imbuh Yadi Sembako.

Pemilik nama asli Suryadi Ishaq ini mengaku terpaksa menjual rumah tersebut. 

Baca juga: Yadi Sembako Jual Rumah Demi Lunasi Utang ke EO, Merasa Dikorbankan Gus Anom

Bukan tanpa alasan, sebab selama ini dalam sisi pekerjaan pun Yadi juga masih tersendat-sendat. 

Terlebih, dengan adanya laporan dari Adri ke Polres Metro Tangerang Selatan membuat ia semakin terpuruk. 

"Kalau Adri ngga melapor, saya saat itu masih ada kerjasama ke luar kota. Bisa saya cicil," terang Yadi Sembako.

Bak nasi sudah menjadi bubur, Yadi pun mau tak mau harus menyelesaikan masalah ini dengan cara menjual aset pribadinya. 

Sementara Gus Anom yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini pun justru malah menghilang bak ditelan bumi.

Baca juga: Yadi Sembako Korban Penipuan Cek Kosong, Pasrah Jual Rumah untuk Bayar Ganti Rugi ke EO

Bahkan, Ia susah sekali untuk dihubungi dan terkesan lari dari tanggung jawab.

"Gus Anom ngilang, nomor susah dihubungi, keberadaannya nggak tahu dimana," kata Yadi Sembako.

Enggan berbelit-belit dengan perkara ini, Yadi berujar sudah tak mau memikirkan terlalu dalam soal tabiat Gus Anom

Mengaku legowo, Yadi sudah mengikhlaskan masalah ini dan berserah kepada sang maha pencipta. 

"Saya sudah ikhlaskan. Makanya saya udah nggak mau ingat-ingat lagi tuh nama Anom." 

Yadi Sembako
Yadi Sembako (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Yadi Sembako Tak Menyangka: Siapa yang Mau Hancurin Nama Sendiri

"Lu tanggung jawab atau nggak terserah lu. Pribadi lu ama orang sama Tuhan aja deh, udah ngaku-ngaku ulama," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, awalnya Gus Anom membuat acara perilisan perusahaan bernama PT Gudang Artis. 

Kemudian, Gus Anom menunjuk Yadi Sembako sebagai direktur dan bekerja sama dengan Muhammad Adri Permana selaku EO.

Namun mirisnya, Gus Anom ternyata hanya memberikan cek kosong sebagai pembayaran.

Maka, karena Yadi Sembako ditunjuk sebagai direktur, dia lah yang dilaporkan 

Selaku direktur dalam perusaahaan tersebut, Yadi pun dilaporkan Adri atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tangerang Selatan.

Kini, Yadi Sembako harus mencicil kerugian Muhammad Adri Perdana sebesar Rp 198 juta.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas