Aditya Zoni Siap Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Uang Rp 500 Juta
Aditya Zoni siap untuk diperiksa polisi buntut dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Zoni siap untuk diperiksa polisi buntut dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta.
Sebab Aditya Zoni merasa tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan menerima uang dengan nominal sebanyak itu.
Baca juga: Aditya Zoni Mengaku Tak Kenal Christopher Anggasastra Sosok yang Tuding Dirinya Gelapkan Uang
"Pada intinya saya menerima panggilan itu juga tidak takut, karena memang saya tidak salah di sini," kata Aditya Zoni melalui sambungan video call, Selasa (5/3/2024).
Sehingga adik dari Ammar Zoni itu tidak takut dan siap untuk menerima panggilan penyidik atas laporan polisi Christopher Anggasastra.
"Karena memang tidak ada buktinya saya menggelapkan dana, menggelapkan uang Rp500 juta. Tidak ada uangnya, dan sampai saat ini saya tidak terima. Jadi ya udah nggak ada masalah, ya saya dateng aja," ujar Aditya Zoni.
Baca juga: Dilaporkan karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 500 Juta, Aditya Zoni Mengaku Tak Takut
"Yang jelas saya sih siap karena saya nggak salah," lanjutnya.
Laporan polisi tersebut kemudian mengagungkan aktivitasnya saat ini. Namun ia meyakini setiap orang pasti memiliki masalah dalam hidup.
"Pastilah (terganggu). Tapi yang seperti saya bilang, namanya hidup ya kita jalani," ucap Aditya.
Aditya Zoni kemudian meminta kepada pelapor untuk membuktikan dugaan jika dirinya melakukan penipuan senilai Rp 500 juta.
"Di sini kan disebut penggelapan dan penipuan uang Rp 500 juta. Itu dari mana. Jadi silahkan aja buktikan, karena saya di sini tidak pernah merasa menerima dan meminta," tandasnya.
Diketahui berdasarkan surat laporan polisi dimana Aditya Zoni diduga telah melakukan dugaan penipuan dan alau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas uang senilai Rp 500 juta.
Kejadian tersebut terjadi di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Desember 2023,
Adapaun laporan Polisi Nomor: LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Januari 2024 yang dilaporkan oleh Christopher Anggasastra di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.