Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dana Talangan Sudah Dibayar hingga Capai Kesepakatan, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno Resmi Damai

Dana talangan sudah dibayar hingga telah mencapai kesepakatan, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno akhirnya berdamai.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Dana Talangan Sudah Dibayar hingga Capai Kesepakatan, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno Resmi Damai
Kolase Tribunnews
Wulan Guritno (kiir) dan Sabda Ahessa (kanan) - Sabda Ahessa dan Wulan Guritno akhirnya berdamai setelah dana talangan dibayar hingga telah mencapai kesepakatan. 

"Sejauh ini belum ada perjanjian apa-apa, baru kemarin kita ketemu dengan lawyer Ibu Wulan Guritno dan alhamdulilah mencapai kesepakatan, damai," tandasnya.

Duduk Perkara Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa

Pada tanggal 7 Februari 2024 lalu, Wulan Guritno resmi melayangkan gugatan perdata kepada Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan itu, Wulan Guritno menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta kepada mantan kekasihnya itu.

Hal itu diungkap oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," ucapnya.

Kuasa hukum Sabda Ahessa fbfdgdsfgds  c
Kuasa hukum Sabda Ahessa beri penjelasan soal perdamaian kliennya dengan Wulan Guritno.

Sementara informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap gugatan dari Wulan adalah dana sebesar Rp 396 juta.

Perkara tersebut sudah tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," bunyi poin gugatan tersebut.

(Tribunnews.com/Gabriella/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas