Dana Talangan Sudah Dibayar hingga Capai Kesepakatan, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno Resmi Damai
Dana talangan sudah dibayar hingga telah mencapai kesepakatan, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno akhirnya berdamai.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Yurika NendriNovianingsih
"Sejauh ini belum ada perjanjian apa-apa, baru kemarin kita ketemu dengan lawyer Ibu Wulan Guritno dan alhamdulilah mencapai kesepakatan, damai," tandasnya.
Duduk Perkara Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa
Pada tanggal 7 Februari 2024 lalu, Wulan Guritno resmi melayangkan gugatan perdata kepada Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu, Wulan Guritno menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta kepada mantan kekasihnya itu.
Hal itu diungkap oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," ucapnya.
Sementara informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap gugatan dari Wulan adalah dana sebesar Rp 396 juta.
Perkara tersebut sudah tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," bunyi poin gugatan tersebut.
(Tribunnews.com/Gabriella/M Alvian F)