Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Sabda Ahessa Jelaskan Proses Perdamaian antara Kliennya dengan Wulan Guritno

Kuasa hukum Sabda Ahessa jelaskan soal perdamaian antara kliennya dengan Wulan Guritno terkait dana talangan renovasi rumah sebesar Rp 396 juta.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kuasa Hukum Sabda Ahessa Jelaskan Proses Perdamaian antara Kliennya dengan Wulan Guritno
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Sabda Ahessa beri penjelasan soal perdamaian antara kliennya dengan Wulan Guritno terkait dana talangan renovasi rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi jelaskan soal proses perdamaian antara kliennya dengan Wulan Guritno.

Diketahui sebelumnya, Sabda Ahessa dan mantan kekasihnya, Wulan Guritno sempat berseteru.

Perseteruan itu bermula dari Wulan Guritno yang menggugat Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dana talangan renovasi rumah yang diberikan sang artis.

Adapun dana talangan tersebut sebesar Rp396 juta.

Sementara kasus yang telah masuk di pengadilan itu kini berakhir damai.

Aditya Anggriadi mengatakan bahwa perdamaian tersebut karena adanya komunikasi yang intens dari pihaknya dengan pihak Wulan Guritno.

"Alhamdulilah perkara persidangan perkara perdata antara Sabda dengan Wulan Guritno telah berakhir damai."

Berita Rekomendasi

"Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dengan kuasa hukum Wulan Guritno," kata Aditya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/3/2024).

Diakui Aditya, bahwa pihaknya sebelumnya juga intens melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Wulan untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Pada akhirnya perdamaian antara Sabda dan Wulan bisa terwujud.

"Jadi kalau pertemuan itu pasti jelas antara kami dengan kuasa hukum itu sangat intens."

"Kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini," ujarnya.

Baca juga: Sabda Ahessa Bayar Dana Talangan Renovasi Rumah ke Wulan Guritno, sang Artis Cabut Gugatan

Sedangkan pembayaran uang dana talangan tersebut juga sudah dibayarkan oleh Sabda.

Kendati demikian, nominalnya tak sesuai dengan isi gugatan yang dilayangkan Wulan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas