Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Konflik Sengketa Tanah, Pihak Ponpes Buka Pintu Perdamaian dengan Ayah Atta Halilintar

Konflik sengketa tanah belum temui titik terang, pihak ponpes buka pintu perdamaian dengan ayah Atta Halilintar.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Soal Konflik Sengketa Tanah, Pihak Ponpes Buka Pintu Perdamaian dengan Ayah Atta Halilintar
Kolase Tribunnews
Pihak ponpes buka pintu perdamaian dengan ayah Atta Halilintar terkait konflik sengketa tanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Konflik lahan sengketa tanah antara ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dengan pihak Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau masih terus belanjut.

Diketahui sebelumnya, Anofial Asmid diduga telah mengklaim kepemilikan tanah ponpes senilai Rp26 miliar.

Terkait konflik tersebut, pihak ponpes justru menginginkan adanya perdamian dengan Anofial Asmid.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum ponpes Al Anshar, Dedek Gunawan.

"Pihak yayasan menginginkan agar supaya yang pertama, supaya mereka ini berdamai saja," ungkap Dedek Gunawan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (14/3/2024).

Kemudian, Dedek menjelaskan soal poin tuntutan perdamaian.

Dedek mengatakan, bahwa pihak yayasan akan mengganti biaya yang pernah dikeluarkan Anofial Asmid hingga terjadinya sengketa tanah.

Berita Rekomendasi

"Adapun poin tuntutan perdamaian adalah semua biaya yang pernah beliau keluarkan akibat adanya polemik sengketa kepemilikan tanah akan diganti oleh pihak yayasan," ujarnya.

Sedangkan Dedek menuturkan bahwa sebelumnya pihak ponpes juga sudah melakukan upaya komunikasi dengan ayah Atta Halilintar itu untuk menyelesaikan masalah yang ada.

"Kalau kepada penggugat langsung yaitu saudara Halilintar sudah beberapa kali bangun komunikasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Dedek mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah bergulir di pengadilan Pekanbaru.

Baca juga: Tanggapan Atta Halilintar soal Konflik Sengketa Tanah antara Ayahnya dan Ponpes, Singgung Pendidikan

Untuk kelanjutan sidang, nantinya dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Dilanjutkannya sidang tersebut lantaran mediasi sebelumnya antara pihak ponpes dan Anofial Asmid dinyatakan gagal.

"Sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, nanti masuk pada pemeriksaan pokok perkara."

"Karena sidang mediasi sudah dianggap gagal oleh hakim mediator," terangnya.

Bantah Serobot Lahan Ponpes, Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Sebut Yayasan Ingin Ambil Alih Aset

Di sisi lain, kuasa hukum Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan berikan klarifikasinya soal konflik sengketa tanah.

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Lucky menegaskan bahwa aset yang dipermasalahkan tersebut sejatinya milik Anofial Asmid.

Menurut Lucky, selama ini ayah 11 anak tersebut telah memberikan izin kepada yayasan untuk memanfaatkan aset tersebut.

Tak lain demi kepentingan sosial dan pendidikan masyarakat sekitar.

Alih-alih mendapat balasan yang setimpal, istri dari Geni Faruk justru mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.

Lucky menuding bahwa pihak yayasan ingin mengambil alih aset tersebut.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar di gugat, oleh oknum Yayasan tersebut."

"Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," ujar Lucky Omega Hasan.

"Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum Yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

Bantah serobot lahan Pondok Pesantren Al Anshar, kuasa hukum ayah Atta Halilintar justru tuding pihak yayasan sebar fitnah dan ingin ambil alih aset.
Bantah serobot lahan Pondok Pesantren Al Anshar, kuasa hukum ayah Atta Halilintar justru tuding pihak yayasan sebar fitnah dan ingin ambil alih aset. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Kronologi Sengketa Kepemilikan Tanah Ponpes Senilai Rp26 M yang Diklaim Ayah Atta Halilintar

Demi pertahankan aset miliknya, mertua dari Aurel Hermansyah ini pun dinyatakan menang sesuai dengan putusan hukum Mahkamah Agung (MA).

MA pun telah menetapkan dan menguatkan aset tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

Lucky pun juga menegaskan bahwa kliennya telah berusaha untuk menempuh jalan damai dengan pihak yayasan.

Anofial Asmid memberikan tenggat waktu dua tahun kepada yayasan untuk pindah dan menyerahkan tanah miliknya.

Namun sayangnya, itikad baik dari pria berusia 55 tahun tersebut tak diindahkan oleh yayasan.

Pihak yayasan justru tidak kooperatif hingga tak mau menyerahkan sertifikat tanah kepada Anofial Asmid.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri."

"Seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas