Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Atta Halilintar Akui Tak Tahu soal Sengketa Tanah yang Seret Ayahnya: Dibelinya Pas Saya Belum Lahir

Atta Halilintar mengaku tak banyak tahu soal sengketa tanah yang menyeret sang ayah, Halilintar Anofial Asmid.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Atta Halilintar Akui Tak Tahu soal Sengketa Tanah yang Seret Ayahnya: Dibelinya Pas Saya Belum Lahir
Kolase SURYAMALANG/Instagram
Atta Halilintar (kiri) dan Halilintar Anofial Asmid (kanan) - Atta Halilintar mengaku tak banyak tahu soal sengketa tanah yayasan pondok pesantren yang melibatkan ayahnya, Halilintar Anofial Asmid. 

TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Atta Halilintar tidak banyak tahu terkait sengketa tanah yang menyeret ayahnya, Halilintar Anofial Asmid.

Menurut Atta Halilintar, tanah yang kini di atasnya dibangun pesantren itu dibeli bahkan jauh sebelum ia lahir.

Diketahui, ayah dari Atta Halilintar tengah menghadapi tudingan terkait klaim atas sebidang tanah di Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau.

"Ini dibelinya pas saya belum lahir, tahun 1990-an," kata Atta Halilintar, dikutip dari YouTube Need A Talk, Jumat (15/3/2024).

"Baru sertifikat terbit 1998-1999, jadi saya sendiri ini gimana," sambungnya.

Sebagai anak Halilintar Anofial Asmid, Atta mengaku tak pernah dititipkan atau diwariskan harta oleh sang ayah.

"Soalnya saya juga nggak merasa ayah saya itu menitipkan warisan apa pun ke saya," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Atta Halilintar pun menyebut warisan yang diberikan ayahnya pada anak-anaknya berupa ilmu, pendidikan dan ajaran-ajaran sehari-hari.

"Saya cuma dititipkan ilmu, pendidikan hidup dan apa yang diajarkan sehari hari," terang Atta.

Sementara itu, Lucky Omega Hasan selaku pengacara yang menangani kasus ayah Atta mengatakan, dua bidang tanah itu dibeli Halilintar Anofial Asmid dengan cara yang sah.

Tanah itu dibeli dengan diperuntukkan kegiatan sosial, entah pendidikan atau kegiatan sosial lainnya tanpa memungut uang.

Berjalannya waktu, yayasan yang berdiri di atas tanah tersebut, dan seorang oknum menggugat ayah Atta Halilintar.


"Tahun 2018 Pak Halilintar digugat pertama kali, dan lucunya gugatan itu menuntut dua sertifikat atas nama Pak Halilintar dibatalkan," jelas Lucky.

"Ironinya lagi selain minta dibatalkan, minta dinyatakan bahwa pemiliknya, salah satu penggugat, jadi nama perorangan, bukan nama yayasan lagi," tuturnya.

Baca juga: Pengacara Ayah Atta Halilintar Tegaskan Kasus Sengketa Tanah dengan Pihak Ponpes Selesai Tahun Lalu

Pengacara Ayah Atta Halilintar Tegaskan Kasus Sengketa Tanah dengan Pihak Ponpes Selesai Tahun Lalu

Sebelumnya, pengacara ayah Atta Halilintar menegaskan kasus sengketa tanah dengan pihak ponpes sudah selesai sejak satu tahun lalu.

Muncul dugaan Halilintar Anofial Asmid telah mengklaim kepemilikan tanah ponpes senilai Rp26 miliar.

Mengutip YouTube Cumi-cumi, Senin (18/3/2024), Lucky Omega Hasan memberi pengakuan mengejutkan.

Lucky Omega menyebut kasus sengketa tanah antara kliennya dengan pihak ponpes sebenarnya sudah selesai sejak satu tahun lalu.

"Karena ini bukan sengketa perebutan tanah, bukan sengketa kepemilikan tanah juga bukan."

YouTube AH/Tangkapan Layar
Pengacara ayah Atta Halilintar menegaskan kasus sengketa tanah dengan pihak ponpes sebenarnya sudah selesai di tahun lalu. (YouTube AH/Tangkapan Layar)

Baca juga: Tanggapan Atta Halilintar soal Konflik Sengketa Tanah antara Ayahnya dan Ponpes, Singgung Pendidikan

"Karena sengketa untuk kepemilikan tanahnya sudah selesai sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dna juga peninjauan kembali di tahun 2023," kata Lucky Omega.

Halilintar Anofial Asmid pun kabarnya telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

"Bahkan di dalam sertifikat milik Pak Halilintar itu dinyatakan bahwa sertifikat itu sah secara hukum," tegasnya.

"Prosesnya juga sah secara hukum dan mengikat secara hukum," timpalnya.

Saat pihak ponpes kembali mengulik persoalan itu, Lucky Omega selaku kuasa hukum pun akan memperjuangkan hak dari mertua Aurel Hermansyah itu.

"Kami di tahun 2024 ini hanya meneruskan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu agar apa yang telah menjadi haknya Pak Halilintar itu bisa kembali, terutama sertifikat itu terlebih dahulu," harapnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas