Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Otto Hasibuan Ungkap Tisya Erni dan Aden Wong Terancam 1 Tahun Bui, Buntut Halangi Amy Menyusui

Otto Hasibuan komentari kasus Amy BMJ setelah anaknya diambil paksa Aden Wong dan Tisya Erni.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Otto Hasibuan Ungkap Tisya Erni dan Aden Wong Terancam 1 Tahun Bui, Buntut Halangi Amy Menyusui
Kolase Tribunnewswiki/YouTube Intens Investigasi
Otto Hasibuan (kanan) sebut Aden Wong dan Tisya Erni (kiri) terancam pidana penjara 1 tahun imbas halangi pemberian asi eksklusif kepada anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Otto Hasibuan ikut berkomentar atas kasus WNA asal Korea Selatan bernama Amy BMJ setelah anaknya diambil paksa suaminya, Aden Wong dan diduga selingkuhannya,Tisya Erni.

Menurut Otto Hasibuan, Tisya Erni dan Aden Wong bisa terancam masuk penjara.

Amy telah melaporkan Tisya Erni dan Aden Wong ke polisi atas dugaan perzinahan dan menghalang-halangi dirinya memberikan asi eksklusif kepada bayinya.

Hal ini karena pemberian ASI eksklusif pada anak itu diatur dalam undang-undang.

"Kalau saya hanya melihat satu, yang penting bahwa seorang anak menurut hukum, berhak untuk menyusui," kata Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/3/2024).

"Anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dan seorang ibu berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," sambungnya.

Otto Hasibuan bahkan mengungkapTisya dan Aden bisa terancam pidana penjara 1 tahun.

Berita Rekomendasi

Mengingat salah satu anak Amy masih berusia 6 bulan dan butuh ASI eksklusif dari ibunya.

"Barangsiapa yang menghalangi orang untuk bisa menyusui anak, di mana anak itu masih umurnya 6 bulan, itu terancam pidana 1 tahun."

"Kalau berbicara secara hukum bahwa apa pun seharusnya anak itu harus diberi kesempatan untuk mendapatkan ASI eksklusif. Itu prinsip dasar," tuturnya.

Otto mengatakan seharusnya siapapun tidak bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Bahkan pemerintah juga diwajibkan memberikan donor ASI untuk bayi tersebut jika memang sang ibu tidak ada.

"Soal hak asuh bisa pengadilan menentukan, itu nanti. Tetapi seorang bayi yang umurnya belum 6 bulan wajib mendapatkan ASI," terang Otto.

"Bahkan kalau ibunya nggak ada, pemerintah harus kasih donor untuk ASI," tambahnya.

Baca juga: Amy Diperiksa Polisi Buntut Laporan ke Aden Wong-Tisya Erni, Pemeriksaan Sempat Dijadwalkan Ulang

Amy Diperiksa Polisi Buntut Laporan ke Aden Wong-Tisya Erni

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas