Sandra Dewi Selalu Tolak Bahas Harta Harvey Moeis, Tak Pernah Minta Suami: Nyaman Pakai Uang Sendiri
Video lawas Sandra Dewi mengungkapkan alasan selalu menolak membahas harta kekayaan suami, Harvey Moeis dalam setiap tayangan TV hingga podcast.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Namun disampaikannya, Harvey selalu memberinya jatah yang lebih dari cukup.
"Gue nggak pernah minta. Selama gue berkeluarga gue nggak pernah minta. Tapi, suami gue kasih, dia nggak kasih ya gue nggak akan minta," jelas Sandra Dewi.
Untuk diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada Rabu (27/3/2024).
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan peran Harvey Moeis pada kasus korupsi tersebut.
Harvey Moeis menjadi orang yang menghubungi direktur PT Timah di tahun 2018.
Hal itu untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Dalam perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).
Lalu diadakannya pertemuan, hingga disepakati terkait hal sewa peralatan kegiatan pertambangan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah," ujarnya.
Adapun Harvey Moeis juga turut mengubungi PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat kegiatan tersebut.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," katanya.
Baca juga: Harvey Moeis Ditahan Korupsi Timah, Sandra Dewi Berkilah Ditanya Jet Pribadi: Gak Ikut Urusan Suami
Lebih lanjut, Harvey pun meminta para smelter tersebut menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," paparnya.
Atas keterlibatan suami Sandra Dewi itu, Harvey diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Ayu/Ifan)