Tisya Erni Terancam Buron jika Mangkir dari Panggilan Polisi, Konsultan Hukum Beberkan Dampak Buruk
Inilah akibatnya jika Tisya Erni tak penuhi panggilan polisi. Konsultan hukum Amy BMJ dampak buruknya
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Konsultan hukum Amy BMJ, Togar Situmorang beberkan akibat yang akan ditimbulkan jika Tisya Erni tak penuhi panggilan polisi.
Diketahui, pedangdut Tisya Erni telah dilaporkan Amy BMJ ke Polda Metro Jaya terkait kasus perselingkuhan dan menghalangi pemberian ASI esklusif.
Tisya Erni dijadwalkan melakukan pemeriksaan oleh pihak polisi besok, Selasa (2/4/2024) besok.
Namun, Togar menduga bahwa Tisya besok tak akan hadir.
"Kalau Tisya Erni, saya enggak yakin dia akan hadir," ucap Togar dikutip dari Youtube Cumicumi, Senin (1/4/2024).
Togar lantas membeberkan akibat yang timbul jika Tisya Erni kembali mangkir dari panggilan polisi.
Menurutnya, Tisya akan akan mendapatkan ancaman tegas dari kepolisian.
Bahkan kata Togar, Tisya berpotensi dijemput paksa bila sampai tiga kali tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
Togar menduga lagi bahwa Tisya akan datang di pemeriksaan kedua bersama Aden Wong.
Namun, jika setelah pemanggilan ketiga Tisya tetap mangkir dan tak ditemukan keberadaannya, maka polisi memiliki hak untuk melakukan gelar perkara dan menaikkan status Tisya sebagai tersangka.
"Kalau si Tisya Erni tidak hadir dalam pemanggilan pertama, maka menurut aturan hukum, pihak penyidik bisa memanggil ulang dan di dalam aturan Undang-Undang pemanggilan berikutnya itu berjarak tujuh hari," ujarnya.
Baca juga: Profil Livy Renata, Selebgram Belikan Ibunya Mobil Mewah Diduga Hasil dari Sumbangan Online
Pada panggilan kedua, lanjut Togar, Tisya Erni hanya akan memberikan keterangan saja.
"Nah, karena ada panggilan yang kedua, pada saat pemanggilan kedua itu Tisya Erni akan datang tetapi dia hanya sebatas memberikan keterangan yang memang sudah dipersiapkan, namun dia akan bersama-sama dengan Aden Wong, itu prediksi saya sebagai praktisi hukum,” ujarnya.
Lantas, seandainya panggilan kedua dia tidak hadir, maka polisi akan mengeluarkan panggilan terakhir dan jemput paksa.
"Dan seandainya panggilan terakhir jemput paksa dianggap Tisya Erni tidak ada, maka polisi akan segera menggelar perkara untuk menentukan status seseorang," bebernya.
Sementara itu, apabila Tisya tak kunjung juga ditemukan meski statusnya telah menjadi tersangka, polisi tak segan memasukkan dalam daftar pencarian orang alis buron.
Bahkan menurutnya, pihak Interpol bisa saja terlibat dalam kasus ini.
"Jika sudah begitu, nasib Tisya terancam pahit," jelas Togar.
(Tribunnews.com/Bangkit N)