Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Otto Hasibuan Sebut Terlalu Dini Tuduh Sandra Dewi Terlibat Kasus Harvey Moeis: Kecuali Ada Bukti

Otto Hasibuan menilai terlalu dini untuk menuduh apakah Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi Harvey Moeis atau tidak.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Otto Hasibuan Sebut Terlalu Dini Tuduh Sandra Dewi Terlibat Kasus Harvey Moeis: Kecuali Ada Bukti
YouTube Intens Investigasi/Instagram @sandradewi88
Otto Hasibuan menilai terlalu dini untuk menuduh apakah Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi Harvey Moeis atau tidak. 

TRIBUNNEWS.com - Pengacara kondang yang juga ayah mertua Jessica Mila, Otto Hasibuan, bicara soal kasus dugaan korupsi izin pertambangan timah yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Menurutnya, terlalu dini untuk mengatakan bahwa Sandra Dewi terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Otto Hasibuan berpendapat, terkadang seorang istri tidak selalu tahu dari mana sumber uang yang didapat sang suami.

Karena itu, ia menilai tidak bisa menduga-duga apakah Sandra Dewi ikut terlibat bersama Harvey Moeis dalam menjalankan praktik dugaan korupsi.

"Tergantung lah, kita tidak bisa menduga-duga ya. Terlalu dini untuk menuduh istri (Sandra Dewi) ikut."

"Karena kadang-kadang istri tidak tahu soal apa yang dikerjakan suami. Tahunya istri dapat duit, tentu dipakai. Tergantung sejauh mana," tutur Otto Hasibuan kepada Intens Investigasi, Senin (1/4/2024).

Saat ditanya apakah mungkin Sandra Dewi dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Otto Hasibuan menilai sulit.

Berita Rekomendasi

Ia kembali menekankan, tidak semua istri mengetahui apa yang dilakukan suami di luar rumah.

Menurutnya, beberapa istri beranggapan yang terpenting adalah suami bisa memberi uang untuk mereka.

Meski demikian, Otto Hasibuan tak menampik kemungkinan Sandra Dewi dijerat UU TPPU jika ditemukan bukti nyata sang artis terlibat dalam kasus Harvey Moeis.

"Kalau dengan suami istri, saya kira sulit ya. Kecuali ada niat kerja sama. Tapi, kalau istri, ibu rumah tangga, kemudian ada uang datang, dikasih sama dia (suami)."

Baca juga: Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Suami Sandra Dewi, Otto Hasibuan Singgung Kerugian Rp 271 Triliun

"(Kalau) dia nggak ikut-ikutan berbuat secara langsung dalam peristiwa itu, ya agak jauh (dijerat UU TPPU) menurut saya. Kecuali ada bukti nyata dia ikut-ikutan, transfer sana, transfer sini," tutur Otto Hasibuan.

Ia mengaku tak berani banyak bicara terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun itu.

Meski demikian, Otto Hasibuan yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus tersebut.

Termasuk apabila perlu untuk memeriksa Sandra Dewi.

"Saya nggak berani menuduh ya. Nanti kita zalim, kita lihat dulu masalah sebenarnya," ujar Otto Hasibuan.

"Pasti Kejaksaan akan mengambil posisi (untuk memeriksa Sandra Dewi atau tidak)."

"Biar bagaimanapun (Sandra Dewi bisa diperiksa) minimal untuk (Kejagung) mendapat keterangan kan," pungkas dia.

Kamaruddin Simanjuntak: Hukuman Mati atau Dimiskinkan

Kamaruddin Simanjuntak sebut Sandra Dewi bisa berpeluang terjerat hukum buntut suaminya jadi tersangka kasus korupsi.
Kamaruddin Simanjuntak sebut Sandra Dewi bisa berpeluang terjerat hukum buntut suaminya jadi tersangka kasus korupsi. (Kolase Tribunnews)

Berbeda dari Otto Hasibuan, pengacara yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, blak-blakan menyinggung hukuman mati untuk para pelaku korupsi.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menilai sebaiknya keluarga koruptor dimiskinkan.

"Dihukum mati saja (pelaku korupsi) atau setidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya," ungkap Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Foto-foto Rumah Mewah Sandra Dewi-Harvey Moeis di Australia, Ada Kolam Air Hangat

"Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya."

"Atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," imbuh dia.

Kamaruddin pun berharap pemerintah bisa bersikap tegas dalam menangani kasus korupsi.

Ia juga menilai tidak ada alasan bagi seorang istri untuk tidak tahu dari mana harta sang suami.

Karena itu, Kamaruddin menyebut Sandra Dewi bisa saja terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Seperti diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024), setelah menjalani pemeriksaan.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti hingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu.

Harvey Moeis yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Rutan Kejari Jaksel), merupakan tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Indah Aprilin/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas