Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kejaksaan Agung Jelaskan Keberadaan Sandra Dewi saat Geledah Rumah Harvey Moeis

Melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung berikan penjelasan soal keberadaan Sandra Dewi.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kejaksaan Agung Jelaskan Keberadaan Sandra Dewi saat Geledah Rumah Harvey Moeis
Kolase tribunnews
Setelah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung berikan penjelasan soal keberadaan Sandra Dewi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan soal keberadaan aktris Sandra Dewi setelah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis.

Kini keluarga Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Atas hal itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.

Belum lama ini, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono.

Saat penggeledahan dilakukan, keberadan Sandra Dewi pun menjadi tanda tanya besar.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut memberikan penjelasan soal keberadaan Sandra Dewi saat kediaman sang artis digeledah.

Berita Rekomendasi

Kepada awak media, Ketut mengaku belum mengetahui apakah Sandra dewi ada di kediamannya atau tidak.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Agung berfokus untuk mengumpulkan barang bukti dalam upaya penggeledahan itu.

"Saya belum mendengar apakah yang bersangkutan (Sandra Dewi) ada apa tidak."

"Karena konsentrasi temen-temen menemukan barang bukti hasil dari kejahatan atau dalam rangka kejahatan," ujarnya.

Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Setelah Rp76 Miliar Disita, Kini Rekening Pribadi Harvey Moeis Diblokir

Dalam kesempatan itu, pihak Kejagung belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi nantinya akan ikut menjadi tersangka dalam kasus sang suami.

Ketut menyebut segala sesuatunya bergantung pada keputusan penyidik.

"Itu semua kepentingan penyidik, kalau penyidik memutuskan membuat terang satu perkara, siapapun bisa diperiksa, tidak orang per orang, tidak menyebut dia publik figur atau tidak, siapapun terkait dengan pembuktian dan membuat terang suatu perkara," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas