Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jika Sandra Dewi Terbukti Ingin Hilangkan Barang Bukti, Praktisi Hukum Singgung Ancaman Bui 9 Bulan

Praktisi hukum Tommy Triyunanto menyoroti hilangnya akun Instagram Sandra Dewi di tengah kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Jika Sandra Dewi Terbukti Ingin Hilangkan Barang Bukti, Praktisi Hukum Singgung Ancaman Bui 9 Bulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jika Sandra Dewi terbukti ingin menghilangkan barang bukti kasus korupsi sang suami, praktisi hukum singgung ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.   

TRIBUNNEWS.COM - Artis Sandra Dewi diperiksa oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024) terkait dugaan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Nama Sandra Dewi kembali menjadi sorotan ketika akun Instagram-nya mendadak menghilang.

Jika Sandra Dewi terbukti ingin menghilangkan barang bukti kasus korupsi suaminya, praktisi hukum Tommy Triyunanto pun menyinggung ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.  

Tommy Triyunanto turut menyoroti hilangnya akun Instagram Sandra Dewi di tengah kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis.

Dikatakan Tommy, jika bisa dibuktikan bahwa akun Instagram Sandra Dewi bepotensi adanya dugaan aliran dana hasil korupsi.

"Melihat akun IG Sandra Dewi yang saat ini hilang dari konsumsi publik," kata Tommy, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (15/4/2024).

"Apabila memang dibuktikan bahwa akun Instagram-nya itu berpotensi adanya satu usaha ataupun bisnis-bisnis yang disinyalir adanya aliran dana dari tindak pidana korupsi," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Tommy Triyunanto kemudian meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut motif dibalik hilangnya akun Instagram Sandra Dewi.

"Tentunya ini menjadikan poin penting untuk dikembangkan atau dibuka kembali oleh pihak Kejaksaan Agung," terang Tommy.

"Apabila adanya satu tindakan menghilangkan barang bukti yang dilakukan melalui sarana elektronik," sambungnya.

Tommy menyebut Sandra Dewi bisa dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016.

"Ancaman hukumannya sampai dengan 9 bulan penjara," ujarnya.

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Sandra Dewi Harusnya jadi Tersangka Susul Harvey Moeis

Kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Apalagi, kasus korupsi tersebut telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 271 triliun.

Baca juga: Praktisi Hukum Minta agar Sandra Dewi Jadi Tersangka usai Soroti Uang Nafkah Harvey Moeis

Menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis semestinya juga ikut terseret dalam kasus korupsi tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut Sandra Dewi semestinya bisa ditetapkan sebagai tersangka menyusul Harvey Moeis.

Hal itu lantaran Sandra Dewi diduga ikut menikmati dana korupsi bersama suaminya.

"Harusnya kalau menurut saya dia jadi tersangka karena ikut menikmati," terang Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (14/4/2024).

Kamaruddin menilai Sandra Dewi tahu sumber uang yang diterimanya dari Harvey Moeis.

Sebab, mustahil seorang istri jika tak tahu dari mana sumber penghasilan suaminya.

"Karena dia memamerkan harta itu bersama dengan suaminya."

"Tentunya dia tahu harta darimana," tuturnya.

Baca juga: Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Keterlibatan Sandra Dewi

Kamaruddin Simanjuntak lantas membandingkan harta kekayaan artis hebat Tanah Air dengan Sandra Dewi.

"Siapa sih artis paling hebat di Indonesia kan bukan dia," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

"Misalnya Agnes Monica itu artis hebat, kan kekayaannya tidak seperti itu," tambahnya. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas