Teddy Pardiyana Ajukan Pembebasan Bersyarat setelah Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Mobil Rizky Febian
Suami almarhum Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ajukan pembebasan bersyarat setelah divonis 2 tahun penjara, ditahan karena kasus penggelapan mobil.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Suami almarhum Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana mengajukan pembebasan bersyarat setelah divonis 2 tahun penjara.
Diketahui Teddy Pardiyana dijebloskan ke penjara, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan mobil anak angkatnya, Rizky Febian.
Dalam dakwaannya, hakim pengadilan negeri Bandung menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Teddy Pardiyana.
Sebenarnya Teddy sendiri sebelumnya sempat merasakan udara bebas, setelah mengajukan penangguhan dan menjadi tahanan kota.
Namun hanya dua minggu Teddy Pardiyana kembali digiring masuk penjara sambil menunggu pengajuan pembebasan bersyarat yang ia ajukan kini.
Pengajuan pembebasan bersyarat Teddy disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.
"Berdasarkan informasi, Pak Teddy saat ini sedang mengajukan program pembasan bersyarat, yang mana bahwa beliau harus menjalani dua per tiga masa hukuman ya," kata Wati Trisnawati, mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (18/4/2024).
Menurut kuasa hukumnya, jika Teddy Pardiyana berhasil mengajukan pembebasan bersyarat, maka masa hukumannya menjadi 1 tahun 4 bulan penjara.
"Jadi kalau kita bicara 2 tahun penjara, itu jatuhnya menjadi 1 tahun 4 bulan," sambung Wati Trisnawati.
Mengingat dua per tiga masa tahanan Teddy jatuh pada Juni mendatang, maka pihaknya segera mengajukan permohonan bebas bersyarat tersebut.
Sebab menurut sang kuasa hukum, proses permohonan tersebut akan memakan waktu berbulan-bulan.
Baca juga: Rizky Febian Akui Lebih Bucin daripada Mahalini, Keduanya Berencana Menikah Tahun Ini
"Alangkah baiknya bahwa proses tersebut sudah diajukan dari sekarang. Karena jika kita menghitung ya jatuhnya itu dua per tiga masa tahanan itu di bulan Juni. Jadi proses itu sudah diajukan dari sekarang."
"Sebab proses pengajuan pembebasan besarat itu memang bisa memakan waktu berbulan bulan," beber kuasa hukum Teddy Pardiyana.
Wati dan kliennya mengaku pasrah dengan permohonan yang telah diajukan ke pihak lapas.
Pasalnya diterima atau ditolaknya permohonan pembebasan bersyarat Teddy adalah hak prerogatif pihak lapas.
"Adapun ketika ditolak permohonan tersebut itu adalah hak progratif dari kalapas. Jadi kami hanya bisa berupaya berdoa ya semoga permohonan tersebut dikabulkan," ujar Wati Trisnawati.
Menurut kuasa hukum Teddy, terdapat dua persyaratan agar permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
Yakni terpidana telah menjalani masa dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama di masa penahanan.
Mendengar hal itu, Teddy Pardiyana dikabarkan turut antusias untuk mengikuti program tersebut.
"Jadi ketika Pak Teddy mendengar ada program pembebasan bersyarat, dia bersyukur dan ingin ikut program tersebut."
"Terlepas dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. Kami selaku kuasa hukum dan Pak TD sendiri hanya bisa berdoa dan berupaya semoga permohonan tersebut dapat dikabulkan," pungkas Wati Trisnawati.
(Tribunnews.com/M Alvian F)