Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Sidang Putusan Kasus Penipuan yang Dialami Jessica Iskandar Ditunda, Terdakwa CSB Kecewa

Tim kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto (CSB) meluapkan kekecewaannya tekait sidang putusan laporan Jessica Iskandar yang ditunda.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Putusan Kasus Penipuan yang Dialami Jessica Iskandar Ditunda, Terdakwa CSB Kecewa
Kolase Tribunnews
Darius Situmorang, kuasa hukum CSB dan Jessica Iskandar - Tim kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto (CSB) meluapkan kekecewaannya tekait sidang putusan laporan Jessica Iskandar yang ditunda. 

Dari pihak kuasa hukum CSB juga mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai penundaan putusan sidang tersebut sebelumnya.

Hal itulah yang membuat tim kuasa hukum CSB kaget mendengar penyampaian hakim PN Jaksel yang menunda putusan.

"Belum tahu, makanya kami kaget sekaget-kagetnya. Kami pikir hari ini putusannya akan dibacakan. Nah ini kami sangat kecewa," ujar kuasa hukum CSB.

Jessica Iskandar kehilangan 11 mobil mewah dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis rental mobil yang dilakukan mantan partner bisnisnya, Christopher Steffanus Budianto.
Jessica Iskandar kehilangan 11 mobil mewah dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis rental mobil yang dilakukan mantan partner bisnisnya, Christopher Steffanus Budianto. (Warta Kota/Ari)

Agenda pembacaan putusan sidang CSB selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Sebagai informasi, masalah Jedar dan CSB bermula saat keduanya pernah menjadi rekan bisnis.

Namun di tengah perjalanan bisnisnya, Jedar merasa ditipu oleh Christopher.

Atas ulah sang mantan rekan bisnis itu, istri Vincent Verhaag kabarnya mengalami kerugian mencapai Rp9,8 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Kini CSB pun telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas perbuatannya itu.

Tetapi pada sidang putusan CSB, yang digelar pada 17 April 2024 lalu, hakim PN Jaksel masih menunda putusannya.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas