Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Dugaan Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Singgung Kepemilikan Jet Pribadi

Parktisi hukum singgung jet pribadi milik Sandra Dewi terkait dugaan sang artis ikut terlibat dalam kasus korupsi suaminya.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Soal Dugaan Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Singgung Kepemilikan Jet Pribadi
Kolase Tribunnews
Praktisi hukum bicara soal kemungkinan Sandra Dewi ikut terlibat dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama artis Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Bahkan Sandra Dewi juga telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ, Sandra Dewi pun hingga menuai hujatan dan dituding turut menikmati hasil korupsi suaminya.

Soal kemungkinan Sandra Dewi ikut terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), praktisi hukum Surya Nuswantoro menyebut hal itu harus melewati proses yang panjang.

"Kalau untuk terkait Sandra Dewi ya, karena kita harus lihat dulu rangkaiannya, dalam proses TPPU itu panjang sekali," kata Surya Nuswantoro, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

Surya menjelaskan, nantinya juga harus melibatkan suatu instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar pencucian uang.

"Karena harus melibatkan instansi independen misalnya kayak PPATK," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dari situ akan ditelusuri soal aliran dana dari para pelaku korupsi.

"Otomatis kita harus menulusuri terkait aliran dananya benar atau enggak," lanjutnya.

Kemudian, Surya menyinggung soal pesawat jet pribadi milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Baca juga: Soal Hilangnya Akun Instagram Sandra Dewi, Kejagung: Nggak Ada Hubungan dengan Proses Penyidikan

Pesawat jet tersebut bisa ditelusuri apakah dana yang dipakai merupakan hasil korupsi Harvey Moeis atau tidak.

"Misalnya salah satu contoh adalah pesawat pribadi."

"Apakah benar itu sumber uangnya dari Harvey Moeis yang dimana dialokasikan dari kasus yang lagi berjalan ini," paparnya.

Lantas Surya menuturkan harus melewati proses yang panjang untuk menetapkan Sandra Dewi ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun itu.

"Jadi itu pembuktian panjang banget untuk bisa menetapkan Sandra Dewi itu selaku pelaku pasif ataupun bukan," ungkapnya.

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang

Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Harvey Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.

Namun kini masa tahanan Harvey Moeis diperpanjang 40 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.

"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana.

Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan alasan perpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan alasan perpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Soal Penggeledahan Rumah Sandra Dewi, Praktisi Hukum Minta Kasus Korupsi Harvey Moeis Diusut Tuntas

Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.

"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.

Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.

Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.

"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.

Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.

Bahkan hal itu juga masih bisa diperpanjang lagi hingga ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai.

"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik dan diperpanjang Penuntut Umum 40 hari."

"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke Pengadilan kalau proses penyidik belum selesai," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas