Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Iskandar Sitorus Bicara soal Toko Emas Sandra Dewi, Singgung Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi

Bicara soal toko emas milik Sandra Dewi, Iskandar Sitorus singgung dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Iskandar Sitorus Bicara soal Toko Emas Sandra Dewi, Singgung Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi
Kolase Tribunnews
Iskandar Sitorus tanggapi soal kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

"Ada tokoh besar yang terkonsolidasi juga dengan partai politik, ada nanti di situ" ucapnya.

Masa Tahanan Harvey Moeis Diperpanjang Kejagung 

Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Harvey Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.

Namun kini masa tahanan Harvey Moeis di perpanjang 40 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.

"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.

Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan alasan perpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan alasan perpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Jet Pribadi Hadiah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi dan Anak Mereka Masuk Radar Penyidikan Kasus Timah

Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.

Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.

Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.

"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.

Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.

Bahkan hal itu juga masih bisa diperpanjang lagi hingga ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai.

"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik dan diperpanjang Penuntut Umum 40 hari."

"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke Pengadilan kalau proses penyidik belum selesai," tutupnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas