Imbas Tipu Jessica Iskandar, CSB Kini Resmi Divonis 2,5 Penjara, Dituntut Wajib Kembalikan Mobil
Imbas menipu Jessica Iskandar, kini CSB resmi divonis hakim 2,5 tahun penjara. dituntut wajib untuk mengembalikan mobil Jedar.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kabar melegakan datang dari aktris sekaligus pelawak, Jessica Iskandar.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang putusan dari terdakwa Christopher Stefanus Budianto atas penipuan terhadap dirinya.
Sidang tersebut telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024), kemarin.
Majelis hakim telah memutuskan bahwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) dijatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara atas tindak penipuan yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/4/2024).
Tak hanya menjalani hukuman penjara, CSB juga dituntut untuk mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sebelumnya digelapkan kepada wanita yang kerap disapa Jedar tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa CSB Divonis 2,5 Tahun Penjara, Singgung Perjanjian dengan Jessica Iskandar
"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ucap Hakim Ketua.
Mendengar bacaan putusan dari hakim, CSB pun belum bisa menentukan sikap apakah dirinya dapat menerima atau mengajukan banding.
Oleh sebabnya, CSB meminta waktu selama satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher Stefanus Budianto.
Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Penjara, CSB Eks Rejan Bisnis Jessica Iskandar Wajib Kembalikan Mobil Jedar
Sekedar informasi, ibu dua anak itu telah ditipu oleh Christopher Stefanus Budianto dengan modus penyewaan mobil.
Imbasnya, sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.
Jedar yang sudah melaporkan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 lalu, baru saja mendapat titik terang setahun setelahnya.
CSB yang buron setelah jadi tersangka sejak Februari 2023, berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.
Kuasa Hukum CSB Soroti Jessica Iskandar Tak Penah Hadir di Sidang Kasus Penipuannya
Disisi lain, sikap Jessica Iskandar yang tidak pernah hadir dalam persidangan kasus penipuan yang dilaporkannya pun dipertanyakan oleh kuasa hukum CSB, Taufik Yudistira.
Menurut pihak CSB, hal itu membingungkan hakim dan membuat sidang putusan kliennya sempat ditunda.
"Sidang yang pada awalnya dijadwalkan 17 April ini. Jadi diundur jadi 22, nah tentunya untuk Jessica Iskandar, kenapa dia enggak datang kami juga gak tahu," kata Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB, mengutip YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).
"Diundurnya sidang ini menandakan hakim bingung dalam kasus ini. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP. Hal itu menyulitkan bagi hakim dalam menyusun putusan ini, terbukti sekarang sidang ditunda," lanjutnya.
Menurut pengamatan tim kuasa hukum CSB, istri Vincent Verhaag itu tidak pernah datang saat persidangan setelah menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkannya.
Baca juga: Akhir Kasus Jessica Iskandar Ditipu Miliaran, Dari Sewa Mobil hingga Teman Bisnis Divonis Penjara
"Jessica Iskandar tidak pernah datang saat persidangan. Dia hanya datang ketika memberikan kesaksian setelah itu pulang."
"Bukan sampai putusan ini yang katanya dia dirugikan berapa puluh miliar dan puluhan mobil. Tapi sama sekali dia tidak ada peduli dengan hak dia," beber Taufik Yudistira.
Ketidakhadiran Jessica dalam setiap sidang CSB dianggap Taufik tidak sesuai dengan tuntuan yang dilontarkan untuk kliennya.
"Di media dia menuntut hak dia untuk dikembalikan, dia menuntut bahwa dia ini tersakiti. Tapi buktinya mana tidak ada kita lihat Jessika Iskandar," tandas Taufik Yudistira.
(Tribunnews.com/Rinanda/Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.