Imbas Tipu Jessica Iskandar, CSB Kini Resmi Divonis 2,5 Penjara, Dituntut Wajib Kembalikan Mobil
Imbas menipu Jessica Iskandar, kini CSB resmi divonis hakim 2,5 tahun penjara. dituntut wajib untuk mengembalikan mobil Jedar.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kabar melegakan datang dari aktris sekaligus pelawak, Jessica Iskandar.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang putusan dari terdakwa Christopher Stefanus Budianto atas penipuan terhadap dirinya.
Sidang tersebut telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024), kemarin.
Majelis hakim telah memutuskan bahwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) dijatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara atas tindak penipuan yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/4/2024).
Tak hanya menjalani hukuman penjara, CSB juga dituntut untuk mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sebelumnya digelapkan kepada wanita yang kerap disapa Jedar tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa CSB Divonis 2,5 Tahun Penjara, Singgung Perjanjian dengan Jessica Iskandar
"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ucap Hakim Ketua.
Mendengar bacaan putusan dari hakim, CSB pun belum bisa menentukan sikap apakah dirinya dapat menerima atau mengajukan banding.
Oleh sebabnya, CSB meminta waktu selama satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher Stefanus Budianto.
Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Penjara, CSB Eks Rejan Bisnis Jessica Iskandar Wajib Kembalikan Mobil Jedar
Sekedar informasi, ibu dua anak itu telah ditipu oleh Christopher Stefanus Budianto dengan modus penyewaan mobil.
Imbasnya, sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.
Jedar yang sudah melaporkan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 lalu, baru saja mendapat titik terang setahun setelahnya.
CSB yang buron setelah jadi tersangka sejak Februari 2023, berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.