Imbas Tipu Jessica Iskandar, CSB Kini Resmi Divonis 2,5 Penjara, Dituntut Wajib Kembalikan Mobil
Imbas menipu Jessica Iskandar, kini CSB resmi divonis hakim 2,5 tahun penjara. dituntut wajib untuk mengembalikan mobil Jedar.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Disisi lain, sikap Jessica Iskandar yang tidak pernah hadir dalam persidangan kasus penipuan yang dilaporkannya pun dipertanyakan oleh kuasa hukum CSB, Taufik Yudistira.
Menurut pihak CSB, hal itu membingungkan hakim dan membuat sidang putusan kliennya sempat ditunda.
"Sidang yang pada awalnya dijadwalkan 17 April ini. Jadi diundur jadi 22, nah tentunya untuk Jessica Iskandar, kenapa dia enggak datang kami juga gak tahu," kata Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB, mengutip YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).
"Diundurnya sidang ini menandakan hakim bingung dalam kasus ini. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP. Hal itu menyulitkan bagi hakim dalam menyusun putusan ini, terbukti sekarang sidang ditunda," lanjutnya.
Menurut pengamatan tim kuasa hukum CSB, istri Vincent Verhaag itu tidak pernah datang saat persidangan setelah menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkannya.
Baca juga: Akhir Kasus Jessica Iskandar Ditipu Miliaran, Dari Sewa Mobil hingga Teman Bisnis Divonis Penjara
"Jessica Iskandar tidak pernah datang saat persidangan. Dia hanya datang ketika memberikan kesaksian setelah itu pulang."
"Bukan sampai putusan ini yang katanya dia dirugikan berapa puluh miliar dan puluhan mobil. Tapi sama sekali dia tidak ada peduli dengan hak dia," beber Taufik Yudistira.
Ketidakhadiran Jessica dalam setiap sidang CSB dianggap Taufik tidak sesuai dengan tuntuan yang dilontarkan untuk kliennya.
"Di media dia menuntut hak dia untuk dikembalikan, dia menuntut bahwa dia ini tersakiti. Tapi buktinya mana tidak ada kita lihat Jessika Iskandar," tandas Taufik Yudistira.
(Tribunnews.com/Rinanda/Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.