Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bantah Pernyataan Codeblu, Aline Adita Sebut Perjanjian Investasi Tidak Sah Dimata Hukum

Bantah pernyataan dari Codeblu, Aline Adita sebut perjanjian investasi mereka tidak sah dimata hukum.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Bantah Pernyataan Codeblu, Aline Adita Sebut Perjanjian Investasi Tidak Sah Dimata Hukum
Kolase tribunnews
Bantah pernyataan dari Codeblu, Aline Adita sebut perjanjian investasi tidak sah dimata hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantah pernyataan dari food vlogger Codeblu, model sekaligus presenter Aline Adita sebut perjanjian investasi mereka tidak sah di mata hukum. 

Belakangan ini, nama Codeblu alias William Andersen mendadak jadi perbincangan hangat publik. 

Pasalnya, Codeblu disebut-sebut tengah berhutang senilai Rp 500 juta oleh Aline Adita

Tak terima dituding berhutang, Codeblu pun akhirnya mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan uang untuk investasi usaha. 

Usai penjelasan dari Codeblu mencuat ke publik, nama Aline Adita pun menuai banyak hujatan dari warganet. 

Merasa geram dengan kelakuan netizen, Aline Adita pun berikan penjelasan lewat unggahan Instagramnya, @aline_adita, Selasa (23/4/2024).

Dengan menyertakan putusan dari pengadilan, pemain sinetron Cinta Cenat Cenut itu pun meminta publik untuk membaca dengan cermat. 

Berita Rekomendasi

"Liat keputusan aja ya, jelas terpampang dari pengadilan

WAJIB MEMNAYAR GANTI RUGI SECARA TUNAI/SEKETIKA SEJUMLAH UANG RP 518.000.000,00 KEPADA CAROLINE INGRID ADITA ATAS PERJANJIAN INVESTASI YANG DINYATAKAN TIDAK SAH OLEH MAJELIS HAKIM KARENA WILLIAM ANDERSEN TIDAK PUNYA KEWENANGAN SEBAGAI PEMILIK ISCAKETORY

BERDASARKAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 58/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL TANGGAL 9 JANUARI 2020," ujar Aline, dikutip Tribunnews, Rabu (24/4/2024). 

Baca juga: Dituding Miliki Utang Rp500 Juta, Codeblu Bongkar Duduk Perkara Permasalahan dengan Aline Adita

Menurut penjelasan Aline, uang investasi bersama yang dikatakan oleh Codeblu tersebut tidak sah dimata hukum. 

Sebab, hal tersebut seusai dengan bukti-bukti yang telah ia lampirkan di pengadilan pada waktu lalu. 

"Perjanjian investasi TIDAK SAH karena bukti2 yang saya lampirkan," lanjutnya. 

Lantaran tidak sah dimata hukum, wanita berusia 43 tahun itu menganggap bahwa tak ada urusan terkait investasi lagi. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas