Selebgram Chandrika Chika cs Pesta Ganja di Hotel Berujung Status Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Sejumlah selebgram ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, termasuk Chandrika Chika.
Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap sejumlah selebgram terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Diketahui, ada enam orang yang ditangkap, salah satunya yakni selebgram Chandrika Chika yang positif mengonsumsi ganja.
Sementara itu, lima orang lainnya yang juga positif konsumsi narkoba adalah atlet E-sport laki-laki berinisial AJ (27).
Kemudian perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), dan laki-laki BB (25).
Namun, tidak semuanya positif narkoba jenis ganja, karena ada yang positif narkoba jenis metamfetamina.
Demikian dikonfirmasi oleh Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras.
"Untuk berkaitan yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO."
"Untuk yang positif menggunakan metafetamin itu inisial AJ dan inisial BB," ucapnya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (24/4/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Selebgram pemilik followes 2,2 juta itu, diketahui sudah mengenal narkoba setahun lebih.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih, jadi sudah satu tahun lebih mengenal narkotika," ujar AKBP Rezka.
Saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa malam, Chika hanya terdiam.
Baca juga: Rekam Jejak Chandrika Chika, Selebgram Terjerat Kasus Narkoba, Terkenal karena Joget Papi Chulo
Wajahnya bahkan ditutupi rambutnya dan dibiarkan tergerai saat rilis di depan awak media.
Chika enggan memberikan komentar sepatah kata pun, begitu juga kelima temannya yang turut ditangkap.
Terancam 4 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.