Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Selebgram Chandrika Chika cs Pesta Ganja di Hotel Berujung Status Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Sejumlah selebgram ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, termasuk Chandrika Chika.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
zoom-in Selebgram Chandrika Chika cs Pesta Ganja di Hotel Berujung Status Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Kolase Tribunnews.com
Sejumlah selebgram ditangkap polisi (foto kanan) terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, termasuk Chandrika Chika (foto kiri). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap sejumlah selebgram terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Diketahui, ada enam orang yang ditangkap, salah satunya yakni selebgram Chandrika Chika yang positif mengonsumsi ganja.

Sementara itu, lima orang lainnya yang juga positif konsumsi narkoba adalah atlet E-sport laki-laki berinisial AJ (27).

Kemudian perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), dan laki-laki BB (25). 

Namun, tidak semuanya positif narkoba jenis ganja, karena ada yang positif narkoba jenis metamfetamina.

Demikian dikonfirmasi oleh Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras.

"Untuk berkaitan yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO."

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk yang positif menggunakan metafetamin itu inisial AJ dan inisial BB," ucapnya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (24/4/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Selebgram pemilik followes 2,2 juta itu, diketahui sudah mengenal narkoba setahun lebih.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih, jadi sudah satu tahun lebih mengenal narkotika," ujar AKBP Rezka.

Saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa malam, Chika hanya terdiam.

Baca juga: Rekam Jejak Chandrika Chika, Selebgram Terjerat Kasus Narkoba, Terkenal karena Joget Papi Chulo

Wajahnya bahkan ditutupi rambutnya dan dibiarkan tergerai saat rilis di depan awak media.

Chika enggan memberikan komentar sepatah kata pun, begitu juga kelima temannya yang turut ditangkap.

Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

 
"Pasal yang kita gunakan adalah pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," tegas AKBP Rezka.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas