Sudah Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara
Selebgram Chandrika Chika mengaku sudah setahun lebih mengonsumsi narkoba. Akibat perbuatannya, Chika terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Chandrika Chika, ditangkap polisi pada Senin (22/4/2024) malam terkait kasus narkoba.
Chika ditangkap bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Keenam orang tersebut, termasuk Chika, menggunakan narkoba jenis ganja.
Adapun mereka mengonsumsi narkoba dengan modus baru, yakni menggunakan liquid rokok elektrik.
"Ada empat orang yang kita temukan positif narkoba jenis ganja, kemudian ada dua orang juga yang positif metafetamin," ungkap Wakasat Reskoba Polres Metro Jaksel, AKP Rezka Anugras, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/4/2024).
Sementara itu, menurut keterangan pihak kepolisian, Chika mengaku telah mengonsumsi narkoba sudah setahun lebih.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada saudari Chika bahwa pertama kali dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," terang Rezka.
Mengenai tujuan mengonsumsi narkoba, Chika dan kelima temannya mengaku tidak memiliki tujuan khusus, seperti dopping dan lainnya.
Dikatakan Rezka, keenam tersangka mengonsumsi narkoba lantaran lingkungan pertemanan.
Untuk itu, menurut mereka, mengonsumsi narkoba sudah menjadi hal yang lumrah dalam circle pertemanan mereka.
"Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti dopping atau apa, tidak."
Baca juga: 4 Kontroversi Chandrika Chika, Terseret Kasus Putra Siregar hingga Kini Ditangkap karena Narkoba
"Tapi ya karena sifatnya ini pergaulan, sama-sama dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba."
"Jadi ini mungkin menurut mereka ini merupakan hal yang lumrah dalam circle pertemanan," papar Rezka.
Akibat perbuatannya, Chika bersama dengan lima temannya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.
Sosok Chandrika Chika, Dikenal dari Joget TikTok
Chandrika Chika memiliki nama asli Chandrika Sari Jusman.
Lahir di Jakarta pada 7 November 2003
Chika merupakan anak kedua dari Poppy Putri.
Dikutip dari Tribunnews Wiki, Chika merupakan lulusan dari Sekolah Islam Terpadu Nurul Fikri Depok.
Chandrika Chika mulai booming dan dikenal publik usai video dance TikToknya viral.
Saat itu, Chika mengunggah video dance menggunakan lagu Papi Chulo pada 2020 lalu.
Berkat dance-nya tersebut nama Chika mulai dikenal masyarakat.
Bahkan Chika mulai diundang menjadi bintang tamu di podcast serta program acara televisi.
Tak hanya itu, Chika juga sempat menjadi talent di RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Riwayat Kasus Chandrika Chika
1. Terseret Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Putra Siregar
Diberitakan sebelumnya, nama Chandrika Chika sempat Chandrika Chika disebut-sebut sebagai penyebab dugaan pengeroyokan yang menyeret Putra Siregar dan Rico Valentino masuk penjara.
Dugaan itu menyeruak setelah beredarnya tangkapan layar yang berisikan pesan menyebut sosok perempuan tersebut Chika.
Salah seorang netizen membongkar seperti apa kronologi kejadian pengeroyokan itu.
Netizen tersebut menjelaskan bahwa Chika tidak datang bersama Putra Siregar dan Rico Valentino sejak awal.
Namun, Chika kemudian nimbrung dan kabarnya menangis setelah meninggalkan meja yang ditempati Nur Alamsyah.
Lantas netizen menduga kalau Putra dan Rico mengira Chika disakiti hingga mendatangi meja Nur Alamsyah.
2. Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Chika Chandrika terbukti menggunakan narkoba jenis ganja saat diamankan tim dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.
"Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," kata Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).
Terkait hal ini, AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja.
Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamin.
"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.
Keenam tersangka tersebut berhasil diamankan polisi berdasarkan laporan dari warga setempat.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu vape atau rokok elektrik beserta liquidnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka ini memakai narkoba jenis ganja menggunakan vape.
"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape berisi cairan narkotika jenis ganja, pods liquid itu isinya ganja," jelas AKP Reska.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
(Tribunnews.com/Yurika/Enggar Kusuma/M Alivio Mubarak Junior/Bayu Indra Permana)(Tribunnewswiki.com/Kaa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.