Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sudah Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Selebgram Chandrika Chika mengaku sudah setahun lebih mengonsumsi narkoba. Akibat perbuatannya, Chika terancam 4 tahun penjara.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sudah Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com
Chandrika Chika sudah setahun lebih mengonsumsi narkoba. Akibat perbuatannya, Chika terancam 4 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Chandrika Chika, ditangkap polisi pada Senin (22/4/2024) malam terkait kasus narkoba.

Chika ditangkap bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Keenam orang tersebut, termasuk Chika, menggunakan narkoba jenis ganja.

Adapun mereka mengonsumsi narkoba dengan modus baru, yakni menggunakan liquid rokok elektrik.

"Ada empat orang yang kita temukan positif narkoba jenis ganja, kemudian ada dua orang juga yang positif metafetamin," ungkap Wakasat Reskoba Polres Metro Jaksel, AKP Rezka Anugras, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, menurut keterangan pihak kepolisian, Chika mengaku telah mengonsumsi narkoba sudah setahun lebih.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada saudari Chika bahwa pertama kali dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," terang Rezka.

Berita Rekomendasi

Mengenai tujuan mengonsumsi narkoba, Chika dan kelima temannya mengaku tidak memiliki tujuan khusus, seperti dopping dan lainnya.

Dikatakan Rezka, keenam tersangka mengonsumsi narkoba lantaran lingkungan pertemanan.

Untuk itu, menurut mereka, mengonsumsi narkoba sudah menjadi hal yang lumrah dalam circle pertemanan mereka.

"Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti dopping atau apa, tidak."

Baca juga: 4 Kontroversi Chandrika Chika, Terseret Kasus Putra Siregar hingga Kini Ditangkap karena Narkoba

"Tapi ya karena sifatnya ini pergaulan, sama-sama dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba."

"Jadi ini mungkin menurut mereka ini merupakan hal yang lumrah dalam circle pertemanan," papar Rezka.

Akibat perbuatannya, Chika bersama dengan lima temannya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.

Sosok Chandrika Chika, Dikenal dari Joget TikTok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas