Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sudah Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Selebgram Chandrika Chika mengaku sudah setahun lebih mengonsumsi narkoba. Akibat perbuatannya, Chika terancam 4 tahun penjara.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sudah Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com
Chandrika Chika sudah setahun lebih mengonsumsi narkoba. Akibat perbuatannya, Chika terancam 4 tahun penjara. 

Lantas netizen menduga kalau Putra dan Rico mengira Chika disakiti hingga mendatangi meja Nur Alamsyah.

2. Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Petugas menunjukkan barang bukti dan enam selebgram yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). Keenam selebgram itu sebelumnya ditangkap petugas saat pesta narkoba di hotel Jakarta Selatan, Senin 22/4/2024) malam. 
Petugas menunjukkan barang bukti dan enam selebgram yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). Keenam selebgram itu sebelumnya ditangkap petugas saat pesta narkoba di hotel Jakarta Selatan, Senin 22/4/2024) malam.  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Chika Chandrika terbukti menggunakan narkoba jenis ganja saat diamankan tim dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

"Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," kata Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).

Terkait hal ini, AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja.

Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamin.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.

Keenam tersangka tersebut berhasil diamankan polisi berdasarkan laporan dari warga setempat.

Berita Rekomendasi

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu vape atau rokok elektrik beserta liquidnya.

Untuk diketahui, keenam tersangka ini memakai narkoba jenis ganja menggunakan vape.

"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape berisi cairan narkotika jenis ganja, pods liquid itu isinya ganja," jelas AKP Reska.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

(Tribunnews.com/Yurika/Enggar Kusuma/M Alivio Mubarak Junior/Bayu Indra Permana)(Tribunnewswiki.com/Kaa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas