Kejagung Sita 5 Smelter dan Mobil Mewah pada Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Suami Sandra Dewi
Inilah barang-barang yang telah disita oleh kejagung pada kasus korupsi Timah yang libatkan suami Sandra Dewi. Barang tersebut yakni Smelter dan mobil
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali menyita sejumlah aset perusahaan yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Timah Tbk dan turut menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto mengatakan, pihaknya telah menyita 5 Smelter di Bangka Belitung.
Selanjutnya, kata Amir, 5 smelter tersebut akan tetap dikelola sehingga tidak rusak dan juga tetap memberikan peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung.
Pasalnya, kata dia, 30 persen mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung dari itu dari timah.
Kendati demikian, Amir Yanto menegaskan jika kegiatan pencaharian timah itu harus legal.
"Tentu saja kegiatannya ini harus bersifat legal," ujar Amir Yanto dikutip Tribunnews.com dari Youtube Intens Investigasi pada Kamis (25/4/2024).
"Dan yang masih ilegal, agar sebisa mungkin pihak terkait untuk mencarikan solusi yang terbaik sehingga kegiatan legal dan juga tidak melanggar aturan-aturan yang ada dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi atau lingkungan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana membeberkan saat penggeledahan dan penyitaan hingga bisa menyita 2 mobil mewah.
"Emang agak alot sedikit, tapi kita berhasil mengamankan dua kendaraan berupa Rolls-Royce dan mini cooper," bebernya.
Selain itu lanjut Agung, harta lain yang berhasil digeledah dan disita yaitu barang elektronik seperti CCTV dan laptop.
Selanjutnya barang sitaan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti.
Baca juga: Rekam Jejak Irjen Pol Mohammad Iqbal, dari Pamapta hingga Kapolda Riau
"Barang sitaan itu sebagai barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara ini," ungkapnya.
Agung menambahkan, hingga kini masih ada barang-barang berharga yang masih diverifikasi oleh penyidik.
"Sampai saat ini penyidik masih melakukan pendataan aset racing, tidak saja aset yang berupa bergerak dan tidak bergerak."
"Bahkan aset dari luar negeri pun kita akan melakukan pendataan," tuturnya.
Namun, kata Agung, itu masih proses pendataan belum penyitaan dan lelang.
"Kalau proses penyitaan, kalau emang terbukti bahwa mobil itu bagian daripada tindak pidana korupsi ya pastik kita sita, lelang dan rampas untuk negara," tandasnya.
(Tribunnews.com/Bangkit N)