Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Chandrika Chika Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi Selama 3 Bulan

Chika Chandrika dan lima tersangka lain dibawa ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat pagi.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Chandrika Chika Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi Selama 3 Bulan
Instagram @chndrika_
Rekam Jejak Chika Chandrika, Selebgram Terjerat Kasus Narkoba, Pernah Pacaran dengan Thariq Halilintar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebrgam Chandrika Chika menjalani rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat.

Chandrika Chika akan menjalani masa rehabilitasi kurang lebih selama tiga bulan begitupun lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. 

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi di kantornya, Jumat (26/4/2024).

Adapun Chika dan lima tersangka lainnya dibawa ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat pagi tadi dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya, Chandrika Chika dan lima tersangka kasus narkoba dibawa ke kantor BNN Kota Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Keenam tersangka mengajukan asesmen sebagai syarat permohonan masa rehabilitasi atas kasus narkoba.

Berita Rekomendasi

"Kami bersurat ke BNN untuk asesmen di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah.

Baca juga: Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Narkoba, Karenanya Dulu Putra Siregar Dikeroyok

"Sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga. Semuanya mengajukan," lanjut Reska Anugrah.

Sebagai informasi, Chandrika Chika diamankan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Chika diamankan bersama lima orang temannya yakni Herli Juliansah alias Jeixy, Monica Muller, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit M Sofyan.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan rokok elektrik atau vape dan cairan liquid mengandung ganja.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas