Rio Reifan Ditangkap Saat Sendirian di Rumahnya, Ada Sabu dan Ekstasi, Siapa Pemasoknya?
Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis bernama Rio Reifan saat berada di kediamannya kawasan Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis bernama Rio Reifan saat berada di kediamannya kawasan Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan anak buahnya menangkap Rio.
Baca juga: Profil Rio Reifan Artis yang 5 Kali Terjerat Narkoba hingga Jejaknya Keluar Masuk Penjara Sejak 2015
Saat itu, kata Syahduddi, Rio seorang diri dan ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Kami tangkap kemarin Sabtu 27 April 2024. Seorang diri di rumahnya," kata Syahduddi, Minggu (28/4/2024).
Syahduddi mengaku, pihaknya tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok narkoba ke Rio.
Namun, ia tidak menjelaskan siapa sosok DPO yang memberikan Rio narkoba tersebut.
"Ada, tapi DPO (pelaku lain)," imbuhnya.
Sebelumnya, Artis Rio Reifan ditangkap Satres Narkoba Polres Meteo Jakarta Barat atas kasus narkona beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan penangkapa terhadap Rio Reifan.
"Kami sudah cek ke Kasat, Polres Jakbar benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Ade, Minggu (28/4/2024).
Namun, Ade meminta kepada awak media untuk bersabar karena penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami dan memeriksa Rio.
Menurut Ade, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bahwa segala bentuk tindak pidana narkoba harus ditindak lanjuti tanpa pandang bulu.
"Tentunya pada kesempatan baik ini kami mengimbau mari sama-sama kita sepakat untuk berkerja sama memberantas, menanggulangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Jejak Kasus Narkoba yang Membuat Rio Reifan Keluar Masuk Penjara
Ini bukan pertama kalinya bagi Rio Reifan tertangkap polisi karena menggunakan narkoba.
Rio Reifan sudah 5 kali ketahuan memakai narkoba.
Kasus Pertama Narkoba Rio Reifan Januari 2015
Kasus pertama, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Karena Pesta Sabu, Rio Reifan Ditangkap Kedua Kali 2017
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam,.
Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
2019 Vonis 6 Bulan Penjara
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
Ia baru menghirup udara segar saat mendapatkan asimilasi Covid-19 di pertengahan 2020, kemarin.
Kasus Narkoba Keempat Rio Reifan
Pesinetron Rio Reifan menyampaikan ucapan maaf saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21//4/2021).
Ini merupakan kali keempat bagi Rio Reifan berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
"Ya intinya saat ini, permohonan maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya kepada keluarga," kata Rio Reifan.
Pria berusia 36 tahun tersebut tak bisa berkata banyak. Ia menyesal.
Sebab, ia menilai banyak pihak yang dirugikan atas perbuatannya kembali pakai narkoba dan ditangkap polisi.