Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Kuasa Hukum: Dia Patuh Aturan
Alasan Selebgram Gaga Muhammad bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara, sementara vonisnya 4,5 tahun bui.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Gaga Muhammad kini bebas setelah menjalani dua tahun masa tahanan, buntut kasus kecelakan yang menyebabkan Laura Anna Edelenyi mengalami kelumpuhan hingga meninggal dunia.
Gaga Muhammad sebelumnya telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.
Kabar terbaru, kini mantan kekasih Laura Anna itu telah bebas bersyarat.
Informasi tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (30/4/2024).
Fahmi mengatakan Gaga telah menghirup udara bebas sejak 18 April 2024 lalu, tepat seminggu pasca lebaran.
"Saya ucapkan alhamdulillah Gaga Muhammad sudah bebas sejak 18 April," terang Fahmi.
Keberadaan Gaga pasca bebas pun sekaligus diungkap oleh sang kuasa hukum.
"Tadi saya juga udah berkomunikasi dengan ayahnya Gaga, Gaga tetap ada di Jakarta, dia dalam keadaan santai saat ini."
"Bukan lagi menjadi orang dalam tahanan," lanjutnya.
Rasa syukur Fahmi atas kebebasan Gaga pun turut diungkapkan dalam kesempatan tersebut.
"Gaga melaksanakan proses hukum sebagai bagian dari proses kehidupannya dia. Bahwa dia harus sampai menjalani hukum 4 tahun 6 bulan. Alahamdulillah sekarang udah bebas," terangnya.
Baca juga: Gaga Muhammad Bebas dari Penjara, Begini Respons Keluarga Mendiang Laura Anna
Usai kebebasan Gaga, pihaknya menegaskan seharusnya kasus hukum ini sudah berakhir.
Pun seharusnya sudah tidak ada lagi masalah antara Gaga dengan keluarga mendiang Laura Anna.
"Dengan dia sudah menjalani hukuman ini, maka secara hukum sudah tidak ada masalah antara Gaga dengan keluarga korban,"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.